Rabu, Oktober 14, 2026

PT Sumber Bakti Gunakan Listrik PLN Untuk Kerjakan Proyek

JAKARTA, sinar-berita.com |● PT. Sumber Bakti yang melakukan pekerjaan proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara  APBD 2022, disoroti oleh media dan LSM karena pelaksanaan kerja menggunakan material, serta volume kerja yang tidak sesuai dengan Bill of Quantity.

PT. Sumber Bakti dipercaya mengerjakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau jalan Sindang, kecamatan Koja dengan Nilai Pagu Paket Rp2.404.001.830, nilai HPS paket Rp2.344.118.862, waktu kerja dikontrak mulai 21 Oktober 2022 dengan waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022.

Pantauan elemen masyarakadilokasi kerja PTSumber Bakti ditemukan menggunakan pasilitas Arus PLN untuk memenuhi alat yang menggunakan arus listrik, seperti alat las dan juga alat potong.

Arus PLN yang dipergunakan oleh PT. SB dengan menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek Taman Melur Rawa Badak kecamatan Koja Jakarta utara

Ini diakui dan dibenarkan oleh Karyawan kepercayaan PT. SB berinisial MS yang mendatangi Tim investigasi untuk berusaha bernegoisasi agar tidak dipublikasikan.

“Maaf bang mohon tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan kekantor, kita berteman saja, untuk pakai arus listrik PLN, kami sudah kordinasi dengan wilayah,” aku MS di lokasi kerja, selasa (13/12).

Hal ini sudah dikonfirmasi kepihak sudin Pertamanan dan hutan kota Jakut, tapi sejak adanya pemberitaan buruknya kinerja perusahaan yang melaksanakan proyek, pihak sudin diduga krisis bicara alias Tutup Mulut.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selanjutnya dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni Pasal 51 ayat3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5miliar

Berdasarkan hasil Investigasi rekan2 Wartawan dilapangan, bahwa pengerjaan proyek Peningkatan RTH sepanjang Kali Sindang, Koja, Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT Sumber Bakti diduga kuat melakukan pencurian listrik PLN. [Marpan]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles