JAKARTA, sinar-berita.com |● PT. Sumber Bakti yang melakukan pekerjaan proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara APBD 2022, disoroti oleh media dan LSM karena pelaksanaan kerja menggunakan material, serta volume kerja yang tidak sesuai dengan Bill of Quantity.
PT. Sumber Bakti dipercaya mengerjakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau jalan Sindang, kecamatan Koja dengan Nilai Pagu Paket Rp2.404.001.830, nilai HPS paket Rp2.344.118.862, waktu kerja dikontrak mulai 21 Oktober 2022 dengan waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022.
Pantauan elemen masyarakadilokasi kerja PTSumber Bakti ditemukan menggunakan pasilitas Arus PLN untuk memenuhi alat yang menggunakan arus listrik, seperti alat las dan juga alat potong.
Arus PLN yang dipergunakan oleh PT. SB dengan menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek Taman Melur Rawa Badak kecamatan Koja Jakarta utara
Ini diakui dan dibenarkan oleh Karyawan kepercayaan PT. SB berinisial MS yang mendatangi Tim investigasi untuk berusaha bernegoisasi agar tidak dipublikasikan.
“Maaf bang mohon tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan kekantor, kita berteman saja, untuk pakai arus listrik PLN, kami sudah kordinasi dengan wilayah,” aku MS di lokasi kerja, selasa (13/12).
Hal ini sudah dikonfirmasi kepihak sudin Pertamanan dan hutan kota Jakut, tapi sejak adanya pemberitaan buruknya kinerja perusahaan yang melaksanakan proyek, pihak sudin diduga krisis bicara alias Tutup Mulut.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Selanjutnya dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni Pasal 51 ayat3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5miliar
Berdasarkan hasil Investigasi rekan2 Wartawan dilapangan, bahwa pengerjaan proyek Peningkatan RTH sepanjang Kali Sindang, Koja, Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT Sumber Bakti diduga kuat melakukan pencurian listrik PLN. [Marpan]







