Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) adakan ceramah tentang kewenangan peradilan Militer dan Koneksitas, di ruang Serbaguna Pushidrosal, Senin (28/8/2023).
Acara yang dibuka oleh Asisten Personel (Aspers) Danpushidrosal Kolonel Laut (P) Edward Sibuea ini dihadiri oleh Kadiskum Pushidrosal Letkol Laut (H) Teguh Sudiyanto, Kadisminpers Pushidrosal Letkol Laut (KH) Joko Pramono serta Personel Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Pushidrosal.

Dalam sambutannya Edward Sibuea mengatakan, ceramah hukum ini sangat bermanfaat dan diharapkan para personel mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum peradilan militer.
Hal ini penting agar dapat memahami proses hukum yang berlaku dalam konteks militer dan dapat mengikuti prosedur dengan benar.
Maksud dan tujuan pnyelenggaraan ceramah hukum tentang kewenangan peradilan militer dan koneksitas adalah, memastikan pemahaman hukum yang baik, penegakan disiplin dan kepercayaan terhadap sistem peradilan militer, meningkatkan kesadaran hukum prajurit Pushidrosal terkait dengan tindak pidana yang dapat diadili dalam peradilan militer, dan memperkuat disiplin dikalangan prajurit TNI AL dengan mengetahui konsekuensi hukum dari pelanggaran disiplin serta untuk menghindari kesalahan prosedur dalam proses peradilan militer,

Sedangkan manfaat berukutnya ialah untuk menghilangkan kesan bahwa diadili melalui peradilan militer akan mendapatkan impunitas (Kebal hukum) dan hukumannya menjadi lebih ringan. [Shanty Rd]







