Jakarta, SINAR-BERITA.com |● Aksi unjukrasa kepala desa digedung DPR RI jalan Gatot Soebroto sempat diwarnai kericuhan dan macet jalan disekitar, Selasa (17/1/2022). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Kepala desa menuntut hak nya seperti di instansi-instansi lainnya ketika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, bisa cuti,” ujar Supriyanto, kepala desa dari Demak Jawa Tengah.
Supriyanto menambahkan, jabatan kepala desa yang hanya enam tahun menurutnya terlalu singkat karena waktu tersebut, menurutnya sangat singkat untuk membangun desa.
Akibat aksi unjuk rasa massa berseragam coklat ini, jalan raya Gatot Soebroto sempat mengalami macet, dan TMC Polda Metro Jaya sempat menutup Exit Tol jalan Gatot Soebroto, dan dialihkan ke exit tol Grogol serta mengjngatkan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat menghindari jalan Gatot Soebroto, akibat kemacetan yang terjadi.
Dari Banyumas Jawa Tengah, dikabarkan sebanyak 294 dari 303 kepala desa meninggalkan desa yang mereka pimpin untuk bergabung dengan kepala desa lainnya, menuntut revisi Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pencabutan Undang Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, disahkan menjadi Undang Undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, langsung menghampiri massa demo di depan gedung DPR. Ia menekankan ada dua pihak yang berkompeten melakukan inisiatif revisi, yakni pemerintah dan DPR. Dirinya juga mengajak perwakilan massa untuk melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR siang itu.
“Saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023,” kata Dasco. Art01







