Sinar Berita || – Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future. (Tony F. Marshall).
Kalimat diatas dapat dimaknai dimana semua pihak berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama, demi kepentingan masa depan. Sebuah definisi yang dapat membuat kita berkesimpulan bahwa penyelesaian suatu masalah tindak pidana, dalam konsep restorative Justice, mengutamakan adanya kesepakatan antra pihak yang berperkara menyelesaikan akibat dari suatu pelanggaran, semi kepentingan masa depan.
Kriminolog Adrianus meliala menyiraktan, restorative justice (pemulihan keadilan) diperkenalkan karena dalam sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku, justru tekesan menimbulkan masalah. Sistem pemenjaraan yang diterapkan, lebih menekankan pada penjeraan, pembalasan dendam, dan penerapan ‘derita’ sebagai konekuensi suatu perbuatan yang mencerminkan indikator penghukuman, diukur dari sejauhmana seorang terpidana (napi) tunduk pada peraturan penjara atau pendekatan yang condong kearah keamanan (security approach).
Restorative Justice dimaknai adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai-nilai tradisional yang didasarkan pada dua indikator yakni, landasannya dan mekanisme yang ditawarkan, dan dijadikan dasar pertimbangan mengapa keberadaan pola restoratif keadilan (resorative justice) diperhitungkan kembali? Pendekatan restorative justice ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidfana itu sendiri?
Pemenjaraan, selain membawa akibat bagi keluarga napi, tidak juga melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik.
Gagasan Restorative Justice sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.
Mediasi Penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) yang lebih populer di lingkungan kasus-kasus perdata, namun bukan berarti tidak dapat diterapkan di lingkungan hukum pidana.
Dasar Hukum Pemberlakuan Mediasi Penal di Indonesia adalah :
Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, dan pasal 482.
Surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan. Beberapa point penekanan dalam Surat Kepolisian tersebut antara lain mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaian dapat diarahkan melalui ADR.
Penyelesaian kasus melalui ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yang berkasus, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sacara profesional dan proporsional.
Penyelesaian perkara melalui ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar. Penyelesaian perkara melalui ADR harus menghormati norma hukum sosial/adat serta memenuhi azas keadilan. Dan untuk kasus yang telah diselesaikan melalui ADR agar tidak lagi disentuh oleh tindakan hukum lain.
Delik yang dilakukan berupa pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda. Menurut Pasal 82 KUHP, kewenangan/hak menuntut delik pelanggaran itu hapus, apabila Terdakwa telah membayar denda maksimum untuk delik pelanggaran itu dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dilakukan.
Ketentuan dalam Pasal 82 KUHP ini dikenal dengan istilah ‘afkoop’ (pembayaran denda damai) yang merupakan salah satu alasan penghapus penuntutan.
Tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah usia delapan tahun. Peradilan anak menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya delapan tahun dan belum mencapai 18 tahun. Terhadap anak di bawah delapan tahun, penyidik dapat menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua/wali (pasal 5).
Beberapa instrumen hukum diatas dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan perkara pidana terutama kasus-kasus tindak pidana ringan karena sejatinya, yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan pun adalah keadilan.
Sehingga, sang pemutus bisa menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan, dan bukan berdasarkan hukum, selaras adigium populer, ‘Fiat Justisia Ruat Coleum’ – Walau langit runtuh, Keadilan harus ditegakkan.
Edited/Published by: Richard Aritonang







