Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera mendesak penyelesaian tragedi pelanggaran HAM dengan Restorative Justice yaitu, rehabilitasi keluarga korban maupun korban yang masih hidup. Memberi jaminan kesejahteraan, penghargaan sebagai pahlawan reformasi serta pernyataan permohonan maaf dari pemerinbtah atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Hal itu dicetuskan oleh Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo dalam pressconference nya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Memaafkan, namun tidak melupakan bahwa untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang besar ini haruslah mengedepankan kearifan musyawarah dengan mengupayakan Islah Nasional bagi korban Reformasi 1998 dan pelaku pelanggar HAM, sehingga tragedi semacam ini tidak lagi terulang di waktu selanjutnya, maka kami mendorong proses penyelesaiannya dengan cara restorative justice,” tegasnya.
Ia menuturkan, sebagai bangsa yang besar kita harus bertambah dewasa dalam bernegara namun, harus tegas dalam menjunjung tingi kemanusiaan dan bersikap memaafkan kendati tidak melupakan (forgiving but not forgetting).
Kasus tragedi tindak kekerasan negara yang dilakukan oleh alat negara pada saat tragedi 1998 banyak korban yang berjatuhan dan bahkan sampai dengan saat ini belum juga usai. Sejak reformasi tregedi 1998 Indonesia sudah mengalami lima pergantian Presiden.

“Sampai saat ini nasib Widji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan lainnya belum jelas di mana berada atau kuburnya hingga Yu Pon, istri Widji hukul sudah almarhumah. Luka bangsa ini belum terobati. 25 (dua puluh lima) tahun sudah reformasi di Indonesia berjalan, akan tetapi proses penyelesaian tragedi 1998 sampai dengan saat ini sedikit mendapat titik terang dengan pernyataan Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia pada 1 Januri 2023 bahwa negara mengakui dan menyesalkan dua belas pelanggaran HAM yang berat,” tutur Husodo.[Shanty Rd]







