Rabu, Oktober 14, 2026

Rudy Dermawan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Medsos

Jakarta, S|B sinar–berita.com|Akhirnya, Rudy Dermawan Muliadi resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di gelar di PN Jakarta Pusat dengan perkara nomor 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst, dengan agenda Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/11/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan SH dengan anggota Teguh Santoso SH dan Suparman SH MH serta Panitera pengganti Min Setiadhi SH.

Selaku korban atau pelapor, Soegiharto Santoso alias Hoky, mengaku senang akhirnya kasus yang sejak enam tahun lalu dilaporkannya, berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak dua kali.

Hoky menuturkan, kasus ini sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017, dan disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara nomor 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding dengan perkara nomor 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ini pernah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan perkara nomor 5028 K/Pid.Sus/2022, dimana dalam  amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Ridy Dermawan Muliadi,” tutur Hoky, Sapaan akrab Ir. Soegiharto Santoso, yang baru-baru ini telah beroleh gelar Sarjana Hukum.

Hoky melanjutkan, berdasarkan pertimbangan putusan MA, perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta. Maka, locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana dilakukan, dan dimana tempat tinggal para saksi dan terdakwa ketika itu.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat, karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Soegiharto Santoso juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat serta PN Jakarta Pusat yang dengan profesionalimenya, sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.

“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni, Ir. Faaz, yang menghina saya di media sosial Facebook telah lebih dahulu di vonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky.

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong dirinya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Ia juga mengungkapkan bahwa SK Kemenkumham Apkomindo yang dipimpinnya, sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga gagal, termasuk upaya kasasi di MA yang telah ditolak.

“Itu artinya keabsahan SK Kemen Kumham APKOMINDO di pihak kami sah,” tegas Hoky, yang juga pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ini dengan yakin.

Edited By: Richard Aritonang

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles