Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Rumah Dinas (Rumdin) lurah Marunda jalan Marunda Baru 2 RT07 RW05 nomor 5 kelurahan Marunda kecamatan Cilincing Jakarta Utara dijadikan tempat usaha katering. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan.
Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha. Temuan tersebut bermula saat Tim awak media jayapostnews melintas di jalan Marunda Baru 2
Tim awak media mencoba menanyakan hal tersebut kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya dan enggan memberi komentar tentang usaha catering, yang di duga milik lurah Marunda Agung.
“Seharusnya tidak boleh. Rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha,” katanya Jumat (16/06/2023)
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun,tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya” ucapnya lagi. [Marpan







