Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka kasus narkoba dari April hingga Mei 2023. Sebanyak 75 Kg sabu hingga belasan ribu ekstasi diamankan dari kasus ini.
“Pengungkapan ini dilakukan akhir April sampai Mei hari ini, dengan total sebanyak 7 kasus dengan 16 tersangka yang berhasil kami ungkap, kemudian barang bukti 75 kg sabu, ekstasi 13.007 butir, dan terakhir ketamine 1.911 gram,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi Pers di Bareskrim Polri Senin, ( 29/5/2023 ).
Untuk pengungkapan kasus pertama, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan bea cukai dan berhasil mengamankan 35 kg sabu didaerah kota Batam, sebanyak tiga tersangka, RS, FH, dan JL diamankan dari pengungkapan kasus pertama ini.
“Dengan modus operandi memasukan narkotika sabu kedalam ban kendaraan,” ucapnya.
Pengungkapan kedua, penyidik berhasil mengamankan Wonka alias I, RWS, AZ,MCF,dan S.Bin,Nk dan sabu seberat 12 kg.
“Modus operandi mengirimkan narkoba jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden – gorden, kain gorden, ternyata didalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ketiga, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan paket berisi 1,911 gram katemine dari Itali ke Batam, satu orang yakni LM ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pengungkapan keempat, penyidik menangkap D dan E serta mengamankan 3kg sabu. Sedangkan untuk perkara ke- lima, sebanyak dua orang yakni S dan FA diamankan karena mencoba menyelundupkan 10 kg sabu.
Kasus keenam, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap B dan mengamankan 8 kg sabu. Sementara pada kasus ke -7, TRM bin R dan AS bin M ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 7 kg dan 13.007 ekstasi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Khusus untuk LM yang menyelundupkan ketamine, dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan subsider pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 milliar. [Maria]







