Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Yang Mulia majelis Hakim yang menangani Perkara Nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg, perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemasangan Ventilator k e tubuh pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi tanpa memberi tau dan zonder persetujuan keluarga pasien, adalah perbuatan melawan hukum yakni pasal 37 ayat (1) yang mengamanatkan, setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit HARUS (penulis kapitalkan) mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
Pasal 68 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pemasangan implanobat dan/atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Yang Mulia yang kami Stigma sebagai wakil Tuhan di bulatan bumi ini, engkau sebagai penengah, pemisah kepalsuan dan kepastian, pada saat sang penyaksi fakta yang menceritakan hal fakta yang dialaminya, kendati akhirnya engkau izinkan, kenapa sempat tidak engkau perkenankan? Dan, kenapa engkau tidak menyarankan agar pihakmu satunya menghadirkan kesaksian fakta? Apakah ada sesuatu janji tertentu padamu atau engkau kasusuban sesuatu bersifat fana? Salahkah penulis meragukan hal itu?

Dan masihkah ada dalih yang engkau akan dalilkan dalam sikap mu, ketika salahsatu pihak yang engkau adili mengungkap kesaksian yang ia dengar, lihat dan rasakan, tanpa beroleh counter ataupun sanggahan dari pihak lainnya? Apakah engkau sendiri yang akan mengcounter atau menyanggahnya didalam putusan Mulia mu? Salahkah aku yang juga sang penyaksi menanyakan hal itu kepadamu, yang Mulia?
Mengapa Individu kita selalu berlindung di tameng kata-kata Nurani, jika hal itu sendiri tidak kita lakukan? Bukankah hal itu juga adalah pemicu beberapa yang Mulia menjelma menjadi pesakitan yang memutar 360 derajat Stigma yang kami seluruh pencari keadilan harapkan?

Dalam 50 tahun hingga saat ini, hakim paling banyak menjadi pesakitan sebagai akibat ‘bermain’ pasal dalam putusannya, termasuk menerima suap, gratifikasi dan sebagainya, masih didominasi hakim di Indonesia, termasuk dua hakim agung yang menghiasi penutupan tahun 2022, baru saja.

Kami elemen masyarakat, masih mencintai hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, khususnya di Indonesia. Untuk itu, penulis sebagai salah satu pengurus forum wartawan di lingkungan Mahkamah Agung RI mengingatkan, agar individu hakim berhenti menciderai Benteng Akhir keadilan. Biarlah itu terakhir di penutupan tahun 2022. Di tahun 2023 dan ke depan, hal itu takkan pernah terjadi kembali, selaras harapan Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Syarifuddin SH MH. [Richard Aritonang]







