JAKARTA, sinar-berita.com |*Maraknya bangunan yang dibangun tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) dan yang dibangun tidak sesuai IMB diwilayah kerja Sektor Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur seakan tak pernah reda.
Masifnya pelanggaran-pelanggaran ketentuan IMB dan zonasi yang seolah tak dihiraukan oleh aparat CKTRP Duren Sawit Jaktim, membuat pemerhati pembangunan setempat kelimpungan, dan menuding aparat CKTRP Duren Sawit, tidak menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) nya sebagai pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah setempat.
Seperti terlihat di jalan Kelurahan 5 RT01 RW01 kelurahan Duren Sawit, terdapat kegiatan membangun bangunan besar yang pembangunan fisiknya tidak sesuai dengan banner IMB yang tertera.
Pada banner IMB Nomor 126 C37 itu tertera tulisan rumah tinggal dua lantai. Namun phisik yang dikerjakan adalah rumah Kontrakan sebanyak lebih kurang 18 unit, dan melanggar jarak Bebas Samping, dan jarak bebas depan karena seluruh tanahnya dibangun penuh, tidak menyisakan sedikit pun lahan terbuka, bahkan untuk seekor kucing sekadar membuang kotoran, tidak ada tempat.
“Itu melanggar peraturan gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 dan Pergub nomor 128 tahun 2012, karena tidak menyisakan sedikit pun ruang terbuka untuk seekor kucing sekadar buang kotoran” tutur seorang masyarakat pengamat pembangunan kepada awak sinar-berita.com, Sabtu (19/11/2022).[M. Ridwan/red]







