Jakarta, sinarberita| Melanjuti surat aduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) melalui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan dan Eka Rudatin yang ditunjuk sebagai pengacara oleh Eka Saputra (Prinsifal), terkait surat aduan ke BAWAS dengan No. SUM.1/35/LAPD/XI/2024 perihal sikap dan perilaku hakim dalam mengambil keputusan merugikan pencari keadilan, tertanggal 25 September 2024.
Sesudah melayangkan surat aduan ke Bawas MA Rabu (25/09/2024), Dominggus dan Eka Saputra mendatangi PTUN Jakarta untuk melakukan inzage terhadap bukti-bukti para tergugat sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Pada saat memeriksa berkas para tergugat, Dominggus menemui kejanggalan di SKPT salah satunya, pembuktian di SKPT soal letak tanggungan seharusnya di Jakarta Utara, di SKPT dikatakan Jakarta timur.
“Untuk dan nama klien kami menerima putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 72/G/2024/PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2024 merugikan klien kami, menyampaikan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pokok surat tersebut diatas,” ucap Dominggus Luitnan.
Ia mengemukakan alasan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tidak objektif karena tidak memperhatikan objek sengketa administrasi menyebabkan kliennya dirugikan, di mana obyek sengketa tersebut menyangkut perbuatan administrasi yang merujuk pada kewenangan yang diatur dalam pasal 53 ayat (l dan 2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Tindakan hakim yang demikian tidak menerapkan pasal 77 ayat ( I dan 2) Undang-Undang PTUN karena membuat pertimbangan yang tidak obyektif, padahal para pihak memberikan jawaban adanya eksepsi absolut, harus diputuskan sebelum jawaban, namun pada akhir pemeriksaan sengketa, majelis hakim mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan para tergugat tentang absolut, putusan Majelis hakim yang demikian menunjukan putusan yang dikategorikan sebagai putusan sontoloyo,” tegas Dominggus.
Dominggus Mauritz Luitnan menjelaskan bahwa majelis hakim dalam membuat pertimbangan dengan mengambil keputusan cukup jelas ada dua obyek sengketa diantaranya, Risalah Lelang Nomor 633/25/2023 tanggal 7 November 2023, dan Peralihan hak sertifikat hak milik No : 5985 Kelurahan pegangsaan Dua tanggal 16 September 1990 semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur No : 156/1990 tanggal 2 Februari 1990 seluas 170 M², menjadİ terakhir tercatat atas nama Indra Djaja Putra S tanggal 18 Desember 2023.
Kedua objek sengketa tersebut merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan pasal 53 ayat (2) UU PTUN, karena kedua objek sengketa tersebut diterbitkan oleh pejabat TUN, sementara dalam sengketa perdata melibatkan kedua obyek sengketa tersebut ada di pengadilan.

“Namun tetap dilaksanakan dengan melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan Pendaftaran tanah pasal 91 ayat ( 1 ) menegaskan, “Dalam sengketa menjadi obyek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan (Kantah) bahwa suatu hak menjadi obyek perkara di pengadilan dengan ketentuan salinan surat gugatan.
Setelah menyurati Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY), kabar ‘sumirnya’, penggugat akan melakukan upaya pengaduan ke KPK terkait pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.
Disebutkan, aduan yang nantinya dalam bentuk pengawasan dan pemantauan yang di mohonkan oleh pihak penggugat katena diduga adanya konspirasi pada pihak-pihak yang terkait terhadap pertimbangam hukun dan amar putusan. [Edi/Arto]







