Jakarta, SINAR–BERITA.com|Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan Warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota ( DKI ) menjadi Daerah Khusus Jakarta, ( DKJ ).
Status Jakarta sebagai Ibukota akan dicabut seiring dengan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah menerbitkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota, melainkan Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ), sehingga seluruh pemilik e – KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi kepada wartawan Senin, ( 18/9/2023 ).

Budi memperkirakan kebutuhan blangko di Jakarta memcapai 8 juta pada 2024, karena itu, lanjutnya, Ditjen Dukcapil akan meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
“Mudah- mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat.” ujarnya.
Budipun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e – KTP massal yang akan dilakukan setelah rancangan undang – undang (RUU ) DKJ disahkan. Menurut Budi, saat ini ketersediaan blangko terbatas, namun Budi mengaku telah mendata jumlah calon daftar pemilih tetap ( DPT ) yang akan berusia 17 tahun sebelum Febuari 2024.
“Kami koordinasi demgan KPU jumlah DPT belum ber KTP.ada 120 ribu orang. Sebanyak 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya ( 37 ) ribu belum dilakukan pencetakan karena memang masih meninggu mereka berusia 17 tahun,” paparnya. [Maria]







