JAKARTA, sinar-berita.com|* PT Garuda Indonesia resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021. Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang dan Sukuk baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022 sebagai rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan Niaga di engadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu.
Hal itu dilaporkan pihak korporasi Garuda Indonesia kepada sinar-berita.com melalui surat elektroniknya, Jumat (30/12/2022).
Dikatakan, efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai Garuda melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, bertepatan dengan momentum penutup tahun ini, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian, sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi.
“Membawa misi menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang memiliki landasan kinerja usaha yang sustain dan solid menjadi tujuan utama dari langkah akseleratif kami merampungkan proses restrukturisasi ini.
Untuk itu, Irfa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung upaya Garuda menyelesaikan tahapan restrukturisasi ini utamanya, seluruh kreditur yang senantiasa percaya terhadap outlook kinerja usaha Garuda ke depannya.

Sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini, mulai dari perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Edited by: Richard Aritonang







