Jakarta, sinar–berita.com| Puluhan mobil Heli/mobil Boks modifikasi berisi tiga tabung torent yang bisa menampung 1000 liter solar setiap satu torent. Para pelaku diduga melakukan pengisian BBM jenis solar dibeberapa SPBU diwilayah Cengkareng secara ilegal, dan melakukan aktivitas tanpa tersentuh hukum.
Para mafia BBM jenis Bio Solar ini kian marak melakukan giat di stasiun-stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum diwilayah Jakarta Barat.
Pantauan sinar-berita.com, hampir setiap hari armada Heli/mobil box engkel ini bebas beroperasi dengan puluhan armada Box yang melakukan pengisian Bahan Bakar solar di SPBU.34.117.07 tanpa ada hambatan.
Diduga, para pelaku mafia BBM Solar ini sudah berkordinasi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk memuluskan giat haram tersebut.
Pihak SPBU 34.117.07 bisa dikenakan Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal angka 9 UURI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,adapun sanksi pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 M.
Menurut data yang dihimpun dari Pertamina pusat, sudah 400 SPBU yang melakukan pelanggaran pendistribusian Bio Solar.
praktek para mafia BBM ini memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang nilai jualnya jauh lebih mahal.
Masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU 34.117.07 meminta agar Pertamina pusat dan Aparat kepolisian untuk segera menindak pemilik SPBU dan para mafia BBM atas adanya Dugaan penyelewengan pendistribusian yang tidak wajar. [tim]
Berita dugaan penyelewenga BBM subsidi







