Jakarta, sinar–berita.com|Beberapa orang yang mengaku suruhan Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi, memasukan alat berat, menimbun tanah dan membuat pagar tanpa ijin dari pemilik sah tanah H. Ir Abdul Madjid, Kamis (21/12/2023). Adapun tanah tersebut merupakan milik Ir. H. Abdul Majid alias Dudung bin Haji Mardani berdasarkan Sertifikat dengan Nomor SHM 455 dan atas keputusan pekara No 51/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Utara, yang diperkuat dengan keputusan banding No : 95/Pdt/2013/PT.DKI dan diperkuat keputusan inkrah MA Nomor : 2350.K/Pdt/2014 yang berlokasi di jalan BKT Cilincing, Jakarta Utara.
Kapten Laywer Budi Utomo SH MH CIL Kuasa Hukum Ir. H. Abdul Madjid HM pemilik sah tanah tersebut menyambangi lokasi tanah tersebut bersama awak media. Terlihat beberapa unit mobil truk pengangkut tanah dan satu unit beko sedang beraktifitas menimbun tanah tersebut.
Saat ditanya, Kapten Lawyer Budi Utomo mengatakan, pemilik tanah, Abdul Madjid sudah memiliki keputusan inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI tidak ada perlawanan hukum lagi.
Kepada berapa orang yang sedang beraktifitas menimbun dan meratakan timbunan, yang disinyalir telah beli oleh bapak Heri dari ibu Susan kata pengawas lapangan dan tidak mau menunjukkan namanya, mereka mengakui hanya bekerja diperintah Heri dan Susana.
Kuasa Hukum dari pemilik sah Ir. Abdul Madjid meminta kepada pekerja dilapangan untuk menghentikan semua aktifitas dan kegiatan yang ada di tanah itu, dan juga memerintahkan semua kendaran yang ada didalam lokasi tanah tersebut untuk dikeluarkan dari lokasi tanah.
Seorang operator alat berat beko memarkirkan alat beratnya di depan pintu gerbang keluar masuk lokasi tanah yang diduga sengaja dilakukan tapi beralasan kehabisan solar sehingga menghalagi, para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya dan kendaran milik anggota babinsa yang sedang melakukan tugas pengamanan,dan diduga kuat bentuk protesnya kepada Kuasa Hukum bersama Tim karena telah menghentikan aktifitasnya.
Tim Media Center Bisma Raya dan Partner berkaitan dengan proses pengosongan lahan milik H. Abdul Majid bahwa tanah yang di BKT tersebut, sudah menjadi hak milik H.Abdul Majid, dan sudah terbit sertifikat hak miliknya di tahun 2000. Sepuluh tahun kemudian tepatnya tanggal 27 Januari 2010, Indah Fitriah Binti H. Fahrurozi dan Suzanna Fauziah Binti H. Fahrurrozi melakukan gugatan terhadap Ir. H. Abdul Majid. [Marpan]







