JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Pada umumnya selama ini diantara para yang ber status honor di lingkungan pendidikan baik itu guru pendidik dan tenaga kependidikan , bila sudah mendapat surat perjanjian kontrak kerja individu dari pihak Dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, sudah harus mendapat gaji dari Pemda setempat.
Tetapi disisi lain, beberapa diantara guru honor masih ada yang belum menerima gaji dari pemda kendatipun sudah memegang surat perjanjian kontrak (KKI).
Seperti yang terjadi pada seorang guru ber inisial B, yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah kecamatan Pulogadung ini, sdh memegang surat perjanjian KKI sejak Rabu, tanggal 1 September 2021, dengan nomor KKI T 1.G.2615/PTK/ 2021.
Menurut B mengatakan kepada sinar-berita.com bahwa, “saya sebagai guru rendah sudah jenuh dengan janji -janji dari yang bersangkutan, tapi hasilnya sampai saat ini belum terealisasi alias belum menerima gaji dari dinas Pendidikan ataupun Pemda” tandasnya dengan lugu.
Dengan adanya narasumber ini, sinar-berita.com sengaja mendatangi kantor satuan pelaksana (SATLAK ) kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, dan bertemu dengan Ujang Suherman S.Pd. Juga menemui Suraji di kantor kasi PTK sudin Pendidikan Jakarta Timur.
Hasil dari klarifikasi sinarberita.com dari Satlak dan PTK, mereka mengatakan memang sudah layak dan harus menerima gaji. “Tapi ini bukan wewenang kami melainkan wewenang dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Maka dihimbau kepada pihak pemerintah dinas Pendidikan dan Gubernur provinsi DKI Jakarta agar segera menyelesaikan hal ini. [Thamrin sh]







