Kamis, Oktober 15, 2026

Terkait Bangunan Kost di Swasembada Timur, Inspektorat Diminta Periksa Sudin CKTRP Jakut

Jakarta, sinarberita|Sejumlah selemen masyarakat menyoroti kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP, atas maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah kota Administrasi Jakarta Utara.

Salah satunya bangunan kost yang terletak di  Jalan Swasembada Timur V Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, diduga mengalami banyak pelanggaran administrasi seperti, gambar denah yang tidak sesuai dengan  pakta dilapangan, pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB), pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ), pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS), pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB), pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- Antara) Anton mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur atas bangunan untuk kost-kostan itu. Anton mengatakan, hingga sampai saat ini, tupoksi (tugas pokok dan funsi) pengawasan Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berfungsi alias mandul.

“Tampak dilapangan, kegiatan yang melanggar administrasi PBG itu masih tetap berlangsung,” beber Anton.

Dikatakan, berdasarkan Nomor IMB: 333/8,1B/31,72/-1.785.785.51/2017 Tanggal 02 Agustus 2017, penggunaan rumah kost  dengan jumlah empat lantai atau struktur Lt 4. Namun fakta dilapangan, bangunan yang dikerjakan menjadi lima lantai).Pakta yang terjadi dilapangan menjadi lima lantai.

“Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun  Bidang Instalasi, bahkan pemborongnya, tidak berhasil dimintai tanggapannya, tentang bangunan yang tidak sesuai dengan IMB maupun gambar atau dengah bangunan,” tambah Anton.

Anton menjelaskan, GSB (Garis Sempadan Badan) maupun GSJ (Garis Sempadan Jalan) termasuk Jarak Bebas Samping (JBS) dan Jarak Bebas Belakang (JBB),  sarat dengan penyimpangan, bahkan terlihat tidak terdapat sumur resapan air hujan, sebagaimana peraturan berlaku.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, kinerja Penagasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara patut dipertanyakan dan tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan,” tegasnya.

Dijelaskan, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

“Bahkan sampai saat ini belum ditemukan tindakan seperti Surat Peringatan (SP), Segel  maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi Hardjudanto,” imbuh Anton.

Hasil penelusuran dilapangan, dari beberapa sumber yang berhasil dimintai tanggapan terkait penggunaan bangunan tersebut, pengakuan salah seorang dilapangan yang tidak disebut namanya mengatakan, bangunan lantai satu akan digunakan menjadi minimarket. Sementara untuk lantai lima, diduga akan digunakan sebagai Cafe. Hal itu menurut sumber, terlihat dari struktur bentuknya,  bangunan itu akan menggunakan lift.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi Hardjudanto selalu tidak berhasil ditemukan dikantornya. (tim)

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles