Jakarta, sinarberita|Sejumlah selemen masyarakat menyoroti kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP, atas maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah kota Administrasi Jakarta Utara.
Salah satunya bangunan kost yang terletak di Jalan Swasembada Timur V Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, diduga mengalami banyak pelanggaran administrasi seperti, gambar denah yang tidak sesuai dengan pakta dilapangan, pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB), pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ), pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS), pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB), pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- Antara) Anton mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur atas bangunan untuk kost-kostan itu. Anton mengatakan, hingga sampai saat ini, tupoksi (tugas pokok dan funsi) pengawasan Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berfungsi alias mandul.
“Tampak dilapangan, kegiatan yang melanggar administrasi PBG itu masih tetap berlangsung,” beber Anton.

Dikatakan, berdasarkan Nomor IMB: 333/8,1B/31,72/-1.785.785.51/2017 Tanggal 02 Agustus 2017, penggunaan rumah kost dengan jumlah empat lantai atau struktur Lt 4. Namun fakta dilapangan, bangunan yang dikerjakan menjadi lima lantai).Pakta yang terjadi dilapangan menjadi lima lantai.
“Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi, bahkan pemborongnya, tidak berhasil dimintai tanggapannya, tentang bangunan yang tidak sesuai dengan IMB maupun gambar atau dengah bangunan,” tambah Anton.
Anton menjelaskan, GSB (Garis Sempadan Badan) maupun GSJ (Garis Sempadan Jalan) termasuk Jarak Bebas Samping (JBS) dan Jarak Bebas Belakang (JBB), sarat dengan penyimpangan, bahkan terlihat tidak terdapat sumur resapan air hujan, sebagaimana peraturan berlaku.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, kinerja Penagasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara patut dipertanyakan dan tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan,” tegasnya.
Dijelaskan, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
“Bahkan sampai saat ini belum ditemukan tindakan seperti Surat Peringatan (SP), Segel maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi Hardjudanto,” imbuh Anton.

Hasil penelusuran dilapangan, dari beberapa sumber yang berhasil dimintai tanggapan terkait penggunaan bangunan tersebut, pengakuan salah seorang dilapangan yang tidak disebut namanya mengatakan, bangunan lantai satu akan digunakan menjadi minimarket. Sementara untuk lantai lima, diduga akan digunakan sebagai Cafe. Hal itu menurut sumber, terlihat dari struktur bentuknya, bangunan itu akan menggunakan lift.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi Hardjudanto selalu tidak berhasil ditemukan dikantornya. (tim)







