JAKARTA, SINAR-BERITA.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama tujuh tersangka PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan tersangka S, Senin (7/3/2022).
AB adalah pensiunan di LPEI dengan jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019, RAR mantan Deputi Bisnis pada LPEI kantor wilayah Surakarta periode 2018-2020, NH kepala departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018.
Juga FH kepala Departemen III UMKM periode Mei 2018 s/d Maret 2020, YTP selaku mantan kepala divisi Kepatuhan dan kepala divisi hukum LPEI, serta YA selaku kepala departemen Trade Review LPEI.
Ke enam saksi yang diperiksa, seluruhnya terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI (lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia) periode 2013 – 2019..
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.(red/pr)







