Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Tiga lokasi tersebut yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di gedung B & G Tower lantai 9, jalan Putri Hijau No. 10 kota Medan, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di jalan KL Yos Sudarso Km 7,8 Tanjung Mulia kota Medan, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di jalan Gajah Mada Kota Medan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan Kamis (6/7/2023).
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset.” kata Ketut dalam keteranganya, Sabtu ( 8/7/2023 ).
Ia menjelaskan, dari penggeledahan dari kantor Musim Mas disita total 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektar. Penyidik juga menyita kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yakni berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 42,32 hektar.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group(PHG), disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektar, kemudian uang rupiah sebanyak 5.588 ribu. Mata uang ringgit Malaysia sebanyak 581 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD.250.450.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana nomor : Print.1334/F.2/Fd.1/07/2023,” kata Ketut.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunanya pada industri kelapa sawit serta kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rp6, 47 trilliun, dari perkara Minyak Goreng. [Maria/pr]







