Bandung, SINAR-BERITA.com|● Awal-awal yang mengakibatkan meninggalnya pasien RS Santo Borromeus Bandung atas nama Febriyanti Valentina Rohana Sianturi (32) masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketertutupan informasi yang diterapkan oleh pihak RS Santo Borromeus Bandung ini menyiratkan betapa bobroknya sistem manajemen yang diterapkan dalam melayani masyarakat yang ingin sembuh dari penyakitnya, justru kehilangan nyawa.

Dalam nota kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum penggugat di PN Bandung Selasa (24/1/2023), Roberto Pandiangan SH dari Kantor Hukum JSDR mengungkapkan, pemasangan alat ventilator dilakukan oleh dr CY, tidak lama setelah dokter David Suwandi menginformasikan kepada keluarga bahwa apabila pasien mengalami kesulitan bernafas, akan dipasangi alat bantu ditubuhnya yakni ventilator.
Namun dr David Suwandi menambahkan, pada saat itu, Senin (5/7/2021), tidak tersedia alat tersebut, dan harus menunggu pasien yang sembuh atau meninggal dunia.
“Dan ternyata, pada hari yang sama, dr. CY memasang ventilator tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak keluarga pasien, sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang Undang. Tidak dapat dijelaskan dalam persidangan, atas perintah siapa dan atas izin siapa tindakan dr CY nemasang ventilator” papar Roberto Pandiangan.

Roberto menambahkan, keluarga paaien baru mengetahui tindakan berupa pemasangan ventilator itu disampaikan oleh dr David Suwandi pada pertemuan antara keluarga mendiang pasien dengan pihak RS Santo Borromeus Bandung pada Jumat 1 Oktober 2021, yang juga dihadiri Ketua Komite Medik RS Santo Borromeus, dr Juanned’Are Maria Tjiam Sian Lie SpKK FINSDV.
Dan pada pertemuan berikutnya Senin (8/10/2021), lanjut insan hukum darj JSDR ini, dr CY mengakui kesalahannya atas pemasangan ventilaor, tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada keluarga baik lisan maupun tertulis, dan dr. CY juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mendiang pasien.
Ibunda pasien meninggal, Osdiana Romauli Aritonang, kepada awak SINAR-BERITA.com mengatakan, pada hari Senin (5/7/2021), dirinya, suami dan adik pasien masih ada disekitar RS Borromeus Bandung.
“Hari itu (Senin, 5/72021) kami masih duduk-duduk di pelataran parkir rumahsakit, dan apa alasan mereka tidak terlebih dahulu meminta izin dari saya?” kata Romauli heran.[pr.arto]







