JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Satuan operasional satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (1/4/22).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menjelaskan, tersangka DEH (28) , ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja, kelurahan Pasar Siborongborong.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pemesan di pinggir jalan,”ujar Baringbing kepada wartawan, Jumat, (1/4).
Baringbing menambahkan, penangkapan tersangka yang diketahui merupakan warga kecamatan Laguboti, kabupaten Toba ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Petugas berhasil menangkap tersangka karena sudah ada informasi dari masyarakat,”katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang.
Dituturkan, petugas sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam dipantau, pembelinya tak kunjung datang, sehingga agar tidak sempat melarikan diri petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.
Selain menangkap tersangka, Baringbing menambahkan, bersama DEH, pihaknya juga mengamankan barang-bukti, berupa narkotika jenis sabu seberat 1, 4 gram, tissu dua lembar, satu kotak Rokok, dan satu unit handphone Android merk Vivo warna biru.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan selanjutnya,”tandas Baringbing. [HS]







