Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Tim Advokasi pembela warga tanah merah plumpang Jakarta Utara bersama warga korban peristiwa kebakaran Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (20/6/2023).
Dalam konferensi Pers yang digelar dihalaman kantor Komnasww HAM, Faizal Hafied engatakan bahwa kegiatan kali ini, pihaknya mengadukan dan melaporkan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (persero) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) karena diduga telah terjadi pelanggaran HAM.
Laporan tersebut buntut dari belum terselesaikannya ganti rugi warga korban ledakan dan kebakaran Depo BBM Plumpang Jakarta Utara yang terjadi lebih dari tiga bulan lalu yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda, dimana pihak PT. Pertamina Patra Niaga dan Pertamina (persero) belum memberikan kejelasan ganti rugi.
“Saat ini kami sudah menerima hampir 100 surat kuasa korban.” Kata Faizal kepada para media.
Ia menuturkan, penyertaan pasal 188, 359 dan 360 KUHP dalam laporanya diterima baik oleh Komnas HAM. Sebelumnya kubu warga tanah merah memberikan waktu selama 1 bulan hingga tanggal 7 Juli 2023 untuk itikad PT. Pertamina menyelesaikan ganti rugi, tenggat dihitung dari Konferensi Pers warga tanah merah yang digelar pada 7 Juni 2023.
Jika tidak ada titik terang mereka akan menempuh jalur hukum. Faizal juga menyampaikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina (persero), tidak pernah mengundang tim Advokasi pembela warga tanah merah untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut.
Faizal meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Pertamina Persero Nicke Widyawati untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan menuntut Pertamina bertanggung jawab.
“Saya minta pertanggung jawab sepenuhnya, hingga kini saya belum mendapatkan kompensasi.” kata Sarno salah satu warga korban kebakaran depo pertamina yang anaknya meninggal dunia berikut isi rumahnya yang hanya mendapat ganti rugi bentuk pemakaman.
“Cuma uang pemakaman saja, uang yang meninggalnya belum.” Ungkapnya.
Faizal Hafied bersama Tim Advokasi memohon bantuan kepada Komnas HAM RI untuk dapat membantu menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga plumpang.
“Memulihkan seluruh kerugian materiil dan imaterill, sesuai harapan warga korban. ” tutupnya. [Maria]







