Pekalongan, sinar–berita.com| Penindakan Rokok Ilegal terus gencar dilakukan operasi pengedarannya karena tidak ada pita cukai yang sah.
Tim gabungan dari Pemkot Pekalongan melalui Satpol P3KP dan Bea Cukai Tegal berhasil menyita rokok tanpa Pita Cukai sebanyak 700 batang, Senin (15/1/2024).
Petugas berhasil menyisir disebuah toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan.
Dengan ini adanya Operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan bea cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai yang dilakukan oleh salah satu toko di wilayah Sokoduwet Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Kemudian, dari laporan itu, tim gabungan langsung bergerak dan mencoba menyisir menelusuri kebenaran toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru.
“Operasi gabungan ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan, Sehingga, kami dapat terus melaksanakan kegiatan penegakan perda untuk memberantas rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai)” ujarnya.
Ratusan batang rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
“Sehingga, hasil dari temuan kali ini, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke atasan dan bea cukai untuk selanjutnya hasil sitaan dapat dimusnahkan, Tak hanya di lokasi ini saja, tim gabungan akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar Kota Pekalongan bisa kembali zero rokok ilegal,” sambungnya.
Kemudian menurut Bagian Penindakan pada Bea Cukai Tegal, Kusnadi membenarkan, bahwa ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar karena adanya salah peruntukan, dimana pita cukai yg dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya.
“Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sedangkan dalam kemasannya berisi 20 batang, maka itu kami sita dan kami masih lakukan penelusuran untuk sales pengedar maupun dan produsen rokok-rokok ilegal tersebut,” tandas Kusnadi
Kusnadi menegaskan juga, Untuk oknum yang jelas terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1-5 tahun. maupun denda administrasi.
Menurutnya, sejauh ini rokok-rokok ilegal yang berhasil tim gabungan dapat mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. Pada Tahun 2022 lalu, Bea Cukai pernah menindak tegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes dan pelaku dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1,5 tahun.
“Kami terus menghimbau kepada para pedagang maupun masyarakat ketika ada tawaran merk rokok baru yang dijual murah di pasaran, tolong cek dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum, kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya atau tidak.” Imbuhnya
[Rico]







