Rabu, Oktober 14, 2026

Tim Gabungan Bea & Cukai Tegal Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Toko Pekalongan

Pekalongan, sinar–berita.com| Penindakan Rokok Ilegal terus gencar dilakukan operasi pengedarannya karena tidak ada pita cukai yang sah.

Tim gabungan dari Pemkot Pekalongan melalui Satpol P3KP dan Bea Cukai Tegal berhasil menyita rokok tanpa Pita Cukai sebanyak 700 batang, Senin (15/1/2024).

Petugas berhasil menyisir disebuah toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan.

Dengan ini adanya Operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan bea cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai yang dilakukan oleh salah satu toko di wilayah Sokoduwet Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Kemudian, dari laporan itu, tim gabungan langsung bergerak dan mencoba menyisir menelusuri kebenaran toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru.

“Operasi gabungan ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan, Sehingga, kami dapat terus melaksanakan kegiatan penegakan perda untuk memberantas rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai)” ujarnya.

Ratusan batang rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.

“Sehingga, hasil dari temuan kali ini, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke atasan dan bea cukai untuk selanjutnya hasil sitaan dapat dimusnahkan, Tak hanya di lokasi ini saja, tim gabungan akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar Kota Pekalongan bisa kembali zero rokok ilegal,” sambungnya.

Kemudian menurut Bagian Penindakan pada Bea Cukai Tegal, Kusnadi membenarkan, bahwa ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar karena adanya salah peruntukan, dimana pita cukai yg dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya.

“Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sedangkan dalam kemasannya berisi 20 batang, maka itu kami sita dan kami masih lakukan penelusuran untuk sales pengedar maupun dan produsen rokok-rokok ilegal tersebut,” tandas Kusnadi

Kusnadi menegaskan juga, Untuk oknum yang jelas terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1-5 tahun. maupun denda administrasi.

Menurutnya, sejauh ini rokok-rokok ilegal yang berhasil tim gabungan dapat mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. Pada Tahun 2022 lalu, Bea Cukai pernah menindak tegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes dan pelaku dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1,5 tahun.

“Kami terus menghimbau kepada para pedagang maupun masyarakat ketika ada tawaran merk rokok baru yang dijual murah di pasaran, tolong cek dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum, kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya atau tidak.” Imbuhnya

[Rico]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles