Jepara, sinar–berita.com|Sejumlah Serikat Pekerja di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Garment dan Tekstil ( GARTEKS) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ( KSPN) Srikat Pekerja Tingkat Perusahaan ( SPTP) Serikat Buruh Independen (SBI), Serikat Pekerja Mandiri ( SPM), Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit ( SPTSK SPSI ), Serikat Buruh Muslimin Indonesia ( SARBBUMUSI) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menolak kenaikan upah minimum berdasar kan PP 51 Tahun 2023.
Aksi penolakan itu di sampaikan dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023) di Museum Kartini kabupaten Jepara Jawa Tengah
Kordinator ASBJ Maksuri menjelaskan, usulan besaran kenaikan upah yang diajukan kepada PJ Bupati Jepara adalah sebesar 40 persen, dan akan menolak apabila PJ Bupati Jepara bersikukuh menerapkan PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah minimum mendatang.
Lebih lanjut ketua DPC SPN Kabupaten Jepara yang sering di panggil Gelung ini menyatakan, akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang makin tahun tidak berpihak kepada kaum buruh dalam menetapkan upah minimum.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara Murdianto SH. juga menambahkan, dari hasil survei yg di lakukan di tahun 2023 menghasilkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 40 persen, akan tetapi PJ Bupati Jepara diduga akan menetapkan usulan kenaikan upah maksimal sebesar 5 persen.
“Tetapi kami menolak usulan tersebut dan kami akan mengelar aksi demontrasi besar- besaran di Kabupaten Jepara,” tegasnya.
ASBJ bersepakat akan melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan kamu tidak dipenuhi. Aksi ini akan berlangsung sebelum upah minimum di tetapkan meski tidak menjelaskan kapan tanggal pastinya .

ASBJ berharap agar PJ Bupati Jepara mendengarkan aspirasi kaum buruh dan berpihak pada buruh. Disamping itu ASBJ diharapkan tertib dan menghindari terjadinya kericuhan disaat aksi demo di gelar. [Shanty Rd]







