Subang, sinarberita|Subang Zona Merah, sarang mafia gas oplosan, dan sarang preman. Hal itu digaungkan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, menyikapi insiden pengeroyokan dan penganiayaan kepada wartawan secara berturut – turut, pada tanggal 26 Oktober dan 31 Oktober 2024 lalu.
Atas peristiwa itu, sedikitnya 73 perwakilan FWJ Indonesia, mendatangi Polda Jawa Barat, Kamis petang (31/10/2024), sebagai solidaritas kekeluargaan dalam satu wadah organisasi terkait adanya insiden pengeroyokan dan penganiayan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.
Kronologi pengeroyokan 26 Oktober 2024 disebutkan bermula saat korban dari tim FWJ Indonesia korwil Tanggerang kota melintasi wilayah Subang sekitar pukul 03.00 WIB, mencari warung kopi untuk sekedar mengopi menghilangkan rasa kantuk, namun tiba – tiba melintas mobil colt pick up muatan gas yang diduga gas ilegal (oplosan).
“Kami sempat menegur sopir dan mereka kemudian berhenti, lalu kami tanya dan tiba-tiba sopir mobil colt pick up itu menginjak gas dan mau menabrak kami. Karena mencurigakan, kemudian kami mengejar mobil tersebut dan berhasil kami hentikan, lalu kami pertanyakan hal-hal alasan mereka mau menabrak kami,” kata korban saat dikonfirmasi terkait insiden yang menimpanya.
Dari peristiwa itu, sebagian tim ke Polres Subang untuk meminta anggota Polisinya datang ke TKP, namun tak disangka, korban beserta saksi mendapatkan perlakukan keji dari para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang, berpakaian serba hitam, menggunakan motor, secara membabi buta menghajar habis-habis sebagian tim FWJ Indonesia Korwil Tangerang Kota.
“Insiden yang menimpa kami cukup cepat dan tidak diduga, mereka seperti sudah terlatih dan dilatih untuk melakukan hal itu dengan cepat untuk menghilangkan jejak,” ujar aeorang anggota tim TWJ Indonesia.
Atas insiden itu, korban dilarikan ke RSUD Subang, ditemani anggota Polres Subang untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti laporan kepolisian.
Diketahui, Yusrizal adalah salah satu korban terparah, Ia mendapatkan hantaman dibeberapa bagian tubuh juga kepalanya yang mengakibatkan bagian bibir lebam, telinga sebelah kiri hampir putus, kepala bagian bawah sebelah kanan luka dalam hingga hilang ingatan sesaat.
Dengan kejadian tersebut akhirnya mereka membuat laporan ke polresta Subang dengan Nomor LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRESSUBANG) POLDAJAWABARAT, Subang 26 Oktober 2024, dengan ancaman Pasal 170 KUHP.
Ketua FWJ Indonesia korwil Tangerang Kota Cecep Yuliardi kot yang juga ada didalam peristiwa kejadian tersebut segera mengadukan perihal insiden tersebut kepada ketua umum nya, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, Minggu (27/10/2024).
Mendapatkan itu, Opan mengutus beberapa pengurus ke Subang untuk mengkonfirmasi ke pihak polres Subang, Kamis (31/10/2024). karena sebelumnya Opan juga telah berkomunikasi ke Kanit Resmob Polres Subang, Ipda Tatang S.
Pengurus yang awalnya diutus ketum FWJ Indonesia datang berjumlah 7 orang, setibanya mereka di depan kantor Disnaker pada pukul 11.00 wib yang lokasinya berseberangan dengan kantor Polres Subang,.
Pada saat itulah insiden kedua pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang berjumlah lebih dari 30 orang yang diduga adalah para preman berkedok Ormas Subang, melakukan presekusi.
“Lagi asik makan dan ngopi, tiba-tiba mereka mendatangi kami. segerombolan preman yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu seperti mau menghabisi kami, bahkan salah satu dari mereka mendekati Rosid yang mengenakan seragam FWJ Indonesia. “Jelas , seorang korban dari pengurus FWJ Indonesia. [Marpan]







