SEMARANG, sinar-berita.com |* Bertempat di Aula kunjungan, sebanyak tujuh orang petugas Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas I Semarang jalani pendampingan dan pembekalan sebagai calon Asesor, Selasa (08/11).
Pendampingan dan Pembekalan ini dilakukan oleh Supervisor Asesor, Catur Yuliwinarno dari Badan Pemasyarakat (Bapas) Semarang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan Asesmen Risiko dan Kebutuhan ISPN bagi narapidana berguna untuk menjadi dasar pengusulan hak narapidana seperti remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian seleksi calon asesor yang sebelumnya mereka telah lulus tahapan seleksi ujian tertulis” jelas Tri Saptono.
Pendampingan ini, lanjut Kalapas, sangat penting dilakukan guna mendapatkan petugas asesor yang berkualitas, cermat dan lugas, mengingat indikator berhak atau tidaknya narapidana mendapatkan remisi dan integrasi, tergantung dari hasil penilaian dari Asesmen ISPN yang dilakukan oleh Asesor.

Dalam pelaksanaannya, setiap calon asesor diwajibkan untuk melaksanakan praktek asesmen ISPN terhadap masing-masing dua narapidana. Setelah itu masing-masing calon asesor melanjutkan Asesmen terhadap empat narapidana secara mandiri. Untuk kemudian, hasilnya diserahkan kepada Supervisor untuk dilakukan penilaian.
“Nanti hasilnya kita cek, sebelum kita buat keputusan siapa saja calon asesor yang kita rekomendasikan untuk menjadi asesor di lapas, ungkap Catur selaku supervisor Asesor dari Bapas Semarang” imbuh Tri Saptono.[tjie susanti]







