JAKARTA, sinar-berita.com |– Di hari ulang tahunnya ke-77, Mahkamah Agung (MA) memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan melalui peluncuran dua aplikasi, E-Prima dan E-Berpadu, Jumat (19/8/22).
E-Prima merupakan kepanjangan dari Electronic Procurement Implementation Management and Accountability, adalah inovasi terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membantu unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja.
Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.

Sedangkan E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yang meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya, pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Ketua Mahkamah Agug Dr. Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan, dua aplikasi baru ini memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama, yaitu membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Ketua MA berharap Aplikasi e-PRIMA melalui fitur- fiturnya bisa menjadi solusi bagi segala permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Terkait Aplikasi e-Berpadu, ketua MA berharap, aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Saya selalu menekankan bahwa proses modernisasi itu harus diawali dengan adanya perubahan mental dan budaya kerja, sehingga selain membangun dan memperbarui aplikasi berbasis teknologi, kita juga perlu untuk memperbarui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan prilaku, sehingga ada keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personality aparaturnya,” kata Ketua MA.
Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkmah Agung, para hakim Agung, para pejabat Eselon Satu di MA serta undangan lainnya.[arto]







