Jakarta, sinar–berita.com|Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, Pada Selasa, (9/9/ 2025) secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT, Selasa (9/9/2025).
Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.tertanggal 4 Juli 2024 ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ridwan Akhir sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar dan Haristov Aszadha masing masing sebagai Anggota, dan Majelis, dan Tri Bhakti Adi sebagai Panitera Pengganti.
Soegiharto Santoso, yang kerap disapa Hoky ini menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya, dalam sengketa yang sudah berlangsung selama 12 tahun itu, bahkan jumlah perkaranya sudah sebanyak 24 perkara.

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Hoky menyebutkan, salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.
“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process), karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso.
Ia menyebutkan, poin paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil Munaslub 2 Februari 2015, yang diklaim pihak penggugat, menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata karena didalam akta No. 55 ter tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO.
“Artinya, tidak disebutkan proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO. Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo dkk menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi sebagai ketua umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, Faaz Ismail sebagai Bendahara,” sebut Hoky.
Hoky menambahkan, didalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, justru menyebut hasil berbeda untuk tanggal yang sama yaitu, Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal Rudi D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.
Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Puguh Kuswanto menilai hal ini merupakan perbuatan skandal hukum yang sangat memalukan.
“Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice), dan melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” ujar Puguh Kuswanto.
Ironisnya, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan Sembilan perkara yakni, Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL., Perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI., Perkara No. 430 K/PDT/2022, Perkara No. 542 PK/Pdt/2023, Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI, Perkara No. 50 K/Pdt/2024, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI.
“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Josephine Levina Pietra yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, dimana kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.
Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI
Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat Kemenkum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat yakni, tidak dapat diterima karena menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN), penggugat tidak memiliki legal standing, penggugat tidak tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan, dan keputusan TUN adalah sah dan administratif krena penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso, sah berdasarkan akta notaris serta tidak ada putusan yang melarang penerbitannya.
“Kami yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan. Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” imbuh Soegiharto Santoso.
Edited By: Arto







