Rabu, Oktober 14, 2026

Walikota Tegal Tandatangani Surat Edaran Aturan Bagi Pemilik dan Pengelola Usaha Selama Ramadhan

Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|* Menjelang datangnya bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuat surat edaran (SE) nomor 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, terkait kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M yang diberitahukan dan ditunjukan kepada para pengelola tempat usaha maupun tempat hiburan se Kota Tegal, sejak Rabu (23/3/20230.

Dengan ditanda tangani langsung oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono SE MM, surat edaran tersebut melarang dan mengatur sebagai berikut; Hotel, losmen, guest house dan tempat kost agar tetap berpedoman pada fungsinya, tetap memperhatikan larangan yang sesuai dengan perundang-undang, khususnya tempat kost dibatasi jam bertamu pukul 22.00 WIB serta menerima tamu di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

Restoran, rumah makan, warung makan atau kantin didalam kegiatanya, pada saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, tempat usaha yang dimaksud supaya tidak membuka usahanya terlalu mencolok melainkan, agar menutup pintu dan jendela dengan gorden serta dilarang menjual minuman beralkohol, dan dilarang mengadakan live music.

Warung lesehan agar mengatur jam buka tempat usaha mulai menjelang mahgrib pukul 17.00 WIB sampai menjelang Imsak pukul 04.30 WIB serta dilarang memberikan ruang dan kesempatan yang melanggar norma-norma agama seperti kesusilaan dan menjaga ketertiban, juga melarang menjual minuman beralkohol, tetap berpakaian dengan sopan.

Minimarket, departement store, supermarket supaya memperutamakan jam buka hari senin dan jum’at pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 sampai 23.00 WIB. Dilarang jual minuman beralkohol. Untuk penjual/rental VCD, DVD dilarang menyediakan atau menjual yang berkatagori pornografi serta dilarang membunyikan musik atau film dengan suara keras.

Tempat bilyar, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sauna dan Spa, dilarang melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadha. Kemudian, kafe, bioskop, warnet, game oline playstation menentukan jam buka sesuai surat edaran walikota Tegal.

Untuk tempat wisata seperti, pantai Alam Indah, pantai Batam Sari, pantai Muarareja, pulau Kodok, pulau Komodo dan kawasan Alun-Alun kota Tegal dan  disekeliling GOR Wisanggeni, lapangan Tegal Selatan, supaya menjaga ketertiban umum bagi pelaku usaha serta menjaga kebersihan dan menentukan jam buka tutup selama bulan ramadhan.

Masyarakat dilarang menjual mercon/petasan dan memproduksi serta menyalakan petasan. Selaku ketua RT, RW, perangkat desa, aparat keamanan agar bisa menindaklanjuti operasi memberikan sanksi pada yang melanggar sesuai surat edaran (SE).

Sedangkan Segala jenis perjudian, toto gelap (togel), judi online, sabung ayam, adu dara, judi kartu, masyarakat diminta mewaspadai adanya dilingkungan masing-masing terdapat kegiatan tersebut agar melaporkan kepihak kepolisian. [Rico]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles