Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|* Menjelang datangnya bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuat surat edaran (SE) nomor 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, terkait kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M yang diberitahukan dan ditunjukan kepada para pengelola tempat usaha maupun tempat hiburan se Kota Tegal, sejak Rabu (23/3/20230.
Dengan ditanda tangani langsung oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono SE MM, surat edaran tersebut melarang dan mengatur sebagai berikut; Hotel, losmen, guest house dan tempat kost agar tetap berpedoman pada fungsinya, tetap memperhatikan larangan yang sesuai dengan perundang-undang, khususnya tempat kost dibatasi jam bertamu pukul 22.00 WIB serta menerima tamu di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.
Restoran, rumah makan, warung makan atau kantin didalam kegiatanya, pada saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, tempat usaha yang dimaksud supaya tidak membuka usahanya terlalu mencolok melainkan, agar menutup pintu dan jendela dengan gorden serta dilarang menjual minuman beralkohol, dan dilarang mengadakan live music.
Warung lesehan agar mengatur jam buka tempat usaha mulai menjelang mahgrib pukul 17.00 WIB sampai menjelang Imsak pukul 04.30 WIB serta dilarang memberikan ruang dan kesempatan yang melanggar norma-norma agama seperti kesusilaan dan menjaga ketertiban, juga melarang menjual minuman beralkohol, tetap berpakaian dengan sopan.
Minimarket, departement store, supermarket supaya memperutamakan jam buka hari senin dan jum’at pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 sampai 23.00 WIB. Dilarang jual minuman beralkohol. Untuk penjual/rental VCD, DVD dilarang menyediakan atau menjual yang berkatagori pornografi serta dilarang membunyikan musik atau film dengan suara keras.
Tempat bilyar, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sauna dan Spa, dilarang melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadha. Kemudian, kafe, bioskop, warnet, game oline playstation menentukan jam buka sesuai surat edaran walikota Tegal.

Untuk tempat wisata seperti, pantai Alam Indah, pantai Batam Sari, pantai Muarareja, pulau Kodok, pulau Komodo dan kawasan Alun-Alun kota Tegal dan disekeliling GOR Wisanggeni, lapangan Tegal Selatan, supaya menjaga ketertiban umum bagi pelaku usaha serta menjaga kebersihan dan menentukan jam buka tutup selama bulan ramadhan.
Masyarakat dilarang menjual mercon/petasan dan memproduksi serta menyalakan petasan. Selaku ketua RT, RW, perangkat desa, aparat keamanan agar bisa menindaklanjuti operasi memberikan sanksi pada yang melanggar sesuai surat edaran (SE).
Sedangkan Segala jenis perjudian, toto gelap (togel), judi online, sabung ayam, adu dara, judi kartu, masyarakat diminta mewaspadai adanya dilingkungan masing-masing terdapat kegiatan tersebut agar melaporkan kepihak kepolisian. [Rico]







