Rabu, Oktober 14, 2026

Wanprestasi, Perusahaan Milik Tommy Soeharto Digugat di PN Jakarta Selatan

Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Gagal memenuhi Surat pernyataan penanggungan yang telah ditandatangani, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) digugat di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk).

Perkara perdata yang terregisterasi nomor 166/Pdt.G/2023/PN JKT.JKT SEL ini, sidangnya akan digelar pertengahan Agustus 2023 mendatang.

Dalam keterangannya melalui video di Jakarta, Kamis (10/8/2023), Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan, HITS telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak mematuhi putusan pengadilan, dan akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian USD48.183.659,87 atau setara Rp727 Milyar.

“Ketika kami melakukan kerja sama dengan salah satu grup usaha asal Indonesia PT HITS, kami terkejut  mengetahui bahwa HITS tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal,  namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi itu,” kata Due.

Sengketa hukum timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam, milik Parbulk.

Heritage juga gagal menunaikan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa Kapal. Wanprestasi lainnya, gagal mengembalikan kondisi kapal Mahakam ke kondisi baik seperti sediakala, gagal  mempertahankan asuransi memadai untuk kapal Mahakam dalam kurun waktu yang wajar,  Heritage mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk sebagai pemilik kapal.

Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak, dan berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).

Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini, hingga Parbulk mengalami kerugian sebesar USD48.183.659,87.

Putusan-Putusan Terhadap PT HITS dan Anak Perusahaannya

Pada 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan, Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.

Parbulk juga mengajukan Dalam perkara gugatan Parbulk terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai putusan nomor 58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, HITS ataupun Heritage tidak pernah melakukan pembayaran apaun kepada Parbulk hingga saat ini.

Direktur Parbulk II AS Christian Due Dalam Keterangan Video di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia, kata Due.

Hal ini, kata Christian Due, perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.

Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata Dr. Asep Iwan Iriawan SH MH Mengatakan, putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh karna itu kekuatannya sempurna, formal, material, dan mengikat.

Pengamat Hukum dan Pengajar Hukum Perdata Dr. Asep Iwan Iriawan SH MH

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” tandasnya.

Edited By: Tjie Hanna Susanti

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles