Jakarta, sinarberita|Dalam rangka menghadapi putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), warga jalan Gorontalo kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan pertemuan di balai pertemuan warga setempat, Selasa (8/10/2024)
Pertemuan ini digagas dan dipimpin oleh ketua tim warga Budi Wardoyo yang menyebutkan , sebelumnya, warga jalan Gorontalo dimenangkan oleh putusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu. Demikian pula di tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, juga memenangkan warga jalanm Gorontalo Jakarta Utara baru-baru ini.
“Hasil gemilang yang diraih warga jalan Gorontalo yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Polri di tingkat pertama dan banding, jelas berdampak positif terhadap warga. Semoga dalam putusan tingkat kasasi di MA, majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memutuskan dengan hati nurani,” terang Budi Wardoyo.
Ia menambahkan, apabila putusan di tingkat kasasi warga dapat di menang kembali, berarti dalam perkara ini warga telah memenang secara inkracht van gewijsde (berkuatan hukum tetap).
Sebelum pertemuan dimulai, kuasa hukum warga (penggugat) Renny SH menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara maupun Polri.
“Kita berharap, putusan itu menguatkan kembali putusan sebelumnya yaitu putusan PTUN Jakarta dan putusan PTTUN Jakarta. Dengan demikian warga tidak ada kendala lagi untuk meneruskan permohonan permohonan PTSL (pengurusan tanah syarat lengkap) di BPN agar bisa mengurus dan memiliki sertifikat secara mutlak,” ucap Renny. [Edi]







