JAKARTA, sinar-berita.com |- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bukan lagi The Guardian Of The Constitution, lebih tepatnya The Guardian Of Oligarchy.
Pernyataan Yusril itu muncul menanggapi gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) yang ditolak MK.
“MK bukan lagi the guardian of the constitution, tapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (8/7/2022). Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita.” katanya.
Yusril menjelaskan, MK berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap pasal 222 UU Pemilu, walaupun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda argumentasi konstitusional yang berbeda.

Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan tidak dapat diterima.
“PBB punya legal standing, tetapi permohonanya ditolak seluruhnya, MK tetap kukuh denga putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai Yurisprudensi yang mengatakan bahwa pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 45.” katanya.
Yusril menilai, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistim presidensial, padahal executive heavy yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.
Menurutnya, UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara.
“Tidak ada hubungan korelatif antara presidensial treshold dengan penguatan sistim presedensial sebagaimana selama ini didalilkan MK.” ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pasal 222 itu adalah open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Yusril melanjutkan , sikap MK yang menolak permohonan PBB dan anggota DPR serta para penggugat lainya, menandakan Demokrasi terancam. Demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.
Yusril juga nengungkapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang muncul hanya itu itu saja dari kelompok kekuatan pilitik besar di DPR, baik yang sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.
“Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan treshold hasil pileg lima tahun sebelumnya, padahal, dalam lima tahun itu para pemilih dalam pemilu sudah berubah. Namun, segala keanehan tetap ingin dipertahankan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap” pungkasnya.[Maria]







