Kota Tegal, SINAR-BERITA. com |*Ujian praktek sim C khusus sepeda motor roda dua dengan ketentuan lintasan zig-zag lama angka 8, digantikan lintasan zig-zag berbentuk huruf S,, telah diberlakukan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, dan mulai mensosialisasikan ketentuan terbaru itu di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (7/8/2023).
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, lintasan ujian praktek SIM C terbaru mulai hari ini sudah berlaku di Kota Tegal.
“Lintasannya menjadi lebih mudah, tapi tetap mengandung syarat berkendara, sehingga kemampuan pengendara, tetap kita nilai, perubahan pola materi ujian praktik SIM C ini sudah resmi berlaku serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini,” ungkap Mustakim.
Untuk penilaian, terang Mustakim, tetap pada titik keseimbangan, pengereman pertama, belok kanan dan kiri, termasuk pengereman mendadak, saat ini lintasan juga menjadi lebih lebar, yaitu 160 cm namun, persyaratan administrasi lainnya, masih sama, para pemohon atau peserta ujian praktek, boleh melakukan uji coba sebelum mengikuti ujian yang sesungguhnya.
“Item yang mengalami perubahan hanya yang semula ada leter 8, sekarang digantikan menjadi leter S dan untuk ukuran lintasan juga berubah menjadi lebih lebar. Ini bertujuan memudahkan para pemohon SIM dalam mengikuti ujian praktik, karenadengan materi ujian yang lama, banyak pemohon SIM yang merasa kesulitan,” sambungnya. [Rico]







