JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana Korupsi (tipikor) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di apartemen Menteng Square Jakarta, Senin (21/3/2022).
Buronan bernama Sony Putra Samapta (45) adalah pelaku Tipikor kredit fiktif program pembangunan dan renovasi Bangunan serta pengadaana alat Kesehatan untuk proyek rumah sakit Tenriawaru kabupaten Bone Sulsel tahun anggaran (TA) 2011.
Tersangka asal Kejati Sulsel ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh MA Sony dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Kepadanya juga dijatuhkan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang Pengganti Rp2, 050 Milyar, diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan tersangka ke Bank Sulselbar cabang Utama Bone sebesar Rp1 Milyar, 11 Juni 2013.
Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, Sony tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengirimkan surat perihal bantuan pemantauan DPO atas nama SPS.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat, dan setelah dipastikan keberadaannya, terpidana SPS langsung diamankan dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk menjalani eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)RI Dr Ketut Sumedana melalui program Tabur (tangkap buron) menghimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” tegas Ketut Sumedana.
[Red/pr]







