JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Enam orang diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka korupsi pengadaan pesawat Udara dalam periode 2011 hingga 2021 di PT Garuda Indonesia (PT GI) di kejaksaan Agung RI, Selasa (22/3/2022).
Mereka adalah MT team leader Auditor PT GI periode 2008 -20015, MAW direktur utama (dirut) PT Citilink tahun 2011 sampai 2021,MJ senior manager finansial dan management report PT GI tahun 2011 hingga 2021, EK senior manager keuangan PT GI tahun 1999 sampai2015, SM vice president (VP) internal audit PT GI periode 2011-2021, dan JAT selaku VP aircraft maintenance management PT GI sejak 2012 sampai 2021.
Tim jaksa penyidik direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan ke enam orang saksi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT GI tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
[Red/pr]







