Rabu, Oktober 14, 2026

Pengawas Rusun Nagrak: Sudah Kita Laporkan Terindikasi Tidak Sesuai Spek

Jakarta, SINAR–BERITA.com|Pemerintah DKI Jakarta kembali mengalokasikan anggaran Rp23,2 miliar, kepada kontraktor pelaksana PT.Nikita Sari Jaya dan kontraktor PT Ambalat Jaya Abadi untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung bangunan tempat tinggal Flat /rumah susun. Sebelumnya, di era gubernur Basuki Tjahaya Purnama (2016-207), Pemprov DKI  telah menggelontorkan anggaran Pembangunan rumah susun Nagrak sebesar Rp1,3 triliun.

Ternyata, menurut pengakuan sejumlah penghuni rusun, telah terdapat kebocoran dibanyak sisinya. Disinyalir,  proyek tersebut merupakan proyek gagal  konstruksi dan patut dipertanyakan bagaimana tanggung jawab kontraktor sebelumnya.

Mednanggapi hal itu, Sekjen LSM- Gerakan Cinta Indonesia ( LSM- GRACIA) Hisar Sihotang menegaskan, mestinya itu tanggung jawab rekanan terdahulu. Namun dirinya mempertanyakan, justru   Pemprov DKI Jakarta mengucurkan Anggaran Rp 23,3 miliar untuk proyek tambal sulam.

“Tidak tertutup kemungkinan proyek tambal sulam, menjadi ajang oknum Dinas PRKP untuk kepentingan pribadi, apalagi di kerjakan oleh  kedua  kontraktor tersebut, kita sama sama paham track rekord kedua perusahaan tersebut ,” tegas Hisar

Pengakuan salah seorang warga rusun Nagrak, dirinya  tinggal di tower 12  lantai 2, sering terjadi genangan akibat rembesan air dari tembok bangunan.

Hisar juga membahas insiden jatuhnya material beberapa waktu lalu, adalah akibat kelalaian kerja yang  tidak sesuai dengan metode yang aman dan benar, dan sejumlah pekerja tidak memiliki sertifikasi keterampilan kerja (SKT).

“Kalau benar sejumlah pekerja dan pengawasnya memiliki sertifikat safety, kecil kemungkinan insiden itu terjadi,” jelas Sihar.

Pantauan Tim awak media dirumah susun Nagrak  tower 8 lantai 17 Jumat (22/9/2023), sedang berlangsung proses kegiatan pekerjaan  mengerok permukaan dinding T= 20 cm, pembutan chafeer T= 3 cm, 3, dan pekerjaan water Proof dinding T=20 cm.

Akbar, Konsultan pengawas PT.Gumilang mengatakan, sebelum insiden jatuhnya material, pihaknya sudah melaporkan  secara tertulis kepada kepala Bidang Perumahan DPRKP dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir. Suharyanti MT.

“Point yang kami sampaikan antara lain, penggunaan safety kerja (K3) tidak sesuai dengan aturan termasuk insiden jatuhnya material, pelaksanaan pekerjaan untuk pengerokan (kerok) permukaan dinding tidak dilaksanakan, dianalisa hanya 30% untuk sementara kita stop kegitan pada tower 11 dan tower 12,” jelas Akbar.

Saat ditanya nilai kontrak untuk kedua anggaran, Akbar menjelaskan, nilai kontrak PT. Nikita Sari Jaya Rp13,453.000,000, sedangkan nilailai kontrak untuk PT. Ambalat Jaya Abadi, ia belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) nilainya Rp9.779.425.000,00.

Pantauan kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak tepat nya di tower 8 Lantai 17, tampak Gondola sepertinya tidak terurus.

Amanat undang- undang jasa konstruksi no. 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur, setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja seperti untuk tukang kayu dan tukang pembesian.

Project Manager PT. Nikita Sari Jaya Bram Sagala  membantah tudingan tersebut, bahkan tidak mengakui kalau konsultan pengawas telah bersurat ke Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta akibat sejumlah kegiatan yang terindikasi terjadi penyimpangan. Dirinya mengatakan untuk pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan aturan (K 3), sudah dilaksanakan.

“Kalau tidak memiliki Sertifikat keterampilan (SKT), sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan sertifikat keahlian (SKA) tidak bisa teken kontrak, yang jelas harus 100%. Untuk sejumlah pekerja seperti tukang tidak diharuskan memiliki sertifikat  ketrampilan,(SKT), kecuali tukang screed,” tegasnya.

Namun, saat dipertanyakan, dimana diatur bahwa tukang maupun penanggung jawab teknis tidak perlu memiliki sertifikat keahlian  (SKT), dirinya tidak dijawabnya. Ia justru berkilah, ketika petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan Sidak (inspesi mendadak) ke lokasi proyek Nagrak, tidak ada masalah.

Sebelumnya, konsultan pengawas PT.Gumilang, Akbar Fauzan, kepada tim Sinar Berita. com  mengakui telah bersurat  ke Dinas Perumahan terkait tower 11 dan 12 yang tidak dikerik dan diminta untuk di stop karena tidak sesuai dengan  analisa kerja, dimana hanya 30% yang dikerjakan.

Hal tersebut dibantah Penanggung jawab PT. Nikita, Bram. Ia menegaskan bahwa semua prosedur sudah dilaksanakan termasuk K 3 sudah sesuai dengan prosedur. Pakta dilapangan, ditemukannya sejumlah pekerja dan bahkan penanggung jawab teknis mengaku tidak memiliki sertifikat keterampilan (SKT).

Disinyalir, telah terjadi penyimpangan dilapangan volume.Antara lain, pekerjaan bongkar screed ekssisting, mengerok permukaan dinding, pengecoran beton screed T:5 cm K-175, pelapisan coating dengan tiga lapis, pekerjaan kegiatan chamfer T: 3 cm, water proof dinding T 20 cm, kegiatan( penambah yang bocor antara beton dengan beton) atau celah dinding beton, pengecatan tralis dan pembuatan tralis, service gondola di 14 tower, plafon di tower 11, tower 12, tower 13, dan tower 14, dan pengecetan awal + kerik dan cat dasar).

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  Ir. Hendry Cristian Sihombing MH, tidak memberikan tanggapannya. Demikian pula kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Suharyanti MT, tidak merespon alias bungkam.[Parulian/Tim]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles