Penghinaan Terhadap Lambang Negara! PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkesan melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara dengan membiarkan dan mengibarkan Lambang Negara Republik Indonesia sang Dwi Warna Sangsaka Merah Putih di areal usahanya.
Jakarta, sinar–berita.com| PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan perusahan hasil patungan dari kerja sama dengan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara/KBN (Persero) dengan pihak swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) merupakan proyek Pelabuhan Non APBN – APBD, dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004 dan merupakan Pelabuhan yang terletak di Kawasan Marunda, kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Kegiatan PT. KCN yang berskala proyek strategis nasional itu, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan bongkar muat batu bara sejak 30 Juni 2022 lalu, dan atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu. berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sekarang kembali beroperasi lagi.
Tapi pemandangan memilukan terlihat Selasa (28/11/2023), pada saat memasuki pintu Gerbang Pelabuhan milik PT. KCN tersebut, terlihat pada sisi gerbang dua Bendera Merah Putih yang berkibar diatas Gerbang tersebut sudah usang dan robek serta sudah tidak layak lagi untuk digunakan atau dikibarkan.
Seharusnya, perusahan dengan Level Nasional dan Internasional tersebut, mampu mengganti kedua Sang Saka Bendera Merah Putih tersebut, dengan yang baru.
Sangat ironis dan sangat tragis kalau perusahan tersebut terkesan tutup mata dengan kondisi lingkungan kerja miliknya, khususnya pada kondisi kedua Bendera tersebut.
Adanya bendera yang sudah tidak layak dikibarkan tersebut terungkap dari kedatangan awak media ke Pelabuhan milik PT. KCN untuk mempertanyakan dugaan adanya kembali polusi udara yang mencemari lingkungan sekitar, yang didapat dari laporan masyarakat sekitarnya, ke para awak Media,
Seorang awak media dari salah satu media online menyampaikan keprihatinannya atas keberadaan sang saka Merah Putih yang sudah robek dan usang, tetapi tetap dikibarkan.
“Sangat ironis perusahan yang kalibernya Nasional dan Internasional seperti PT.KCN ini seperti menutup mata atas dua bendera sangsaka Merah Putih yang sudah tidak layak bahkan robek masih berkibar di gerbang utama pelabuhan Milik PT. KCN,” ujarnya.
Padahal, sambungnya, dalam Undang Undang nomor 24 Tahun 2009 sangat jelas aturannya tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 4 disebutkan, bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama.
Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Kemudian, dalam pasal 6 dan pasal 13, dipaparkan peraturan mengenai tata cara pemasangan bendera Merah Putih.
Lebih lanjut Rosid menyampaikan
bahwa berdasarkan pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih.
“Padahal perusahan PT.KCN tersebut ada di Negara Indonesia dan awal berdirinya dari hasil sokongan perusahan milik plat Merah dan Swasta, dan kepada pihak pihak terkait terutama pada manegemen PT. KCN segera menindak lanjuti hal tersebut dan mengganti kedua bendera Negara Kesatuan Repulbik Indonesia tersebut,” pungkasnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Organisasi Relawan Peduli Lingkungan Semesta (Realita) Andriana Anwar menanggapi hal tersebut menegaskan, pihak KCN harus dikenakan sanksi berat mengingat keberadaan bendera Sang Dwi Warna Merah Putih itu telah dibiarkan dalam waktu yang lama.

“Semestinya, setiap awal pekan dilakukan pengecekan terhadap keberadaan bendera merah putih sebagai lambang negara. Bahkan di Instansi dan sekolah, ada agenda pengibaran dan penurunan sang Dwi Warna. Jika dilingkungan KCN terlihat bendera Merah Putih dalam keadaan robek dan lusuh seperti itu, tentunya ada unsur kesengajaan berkonotasi sikap pelecehan terhadap lambang negara,” tegas Andriana. (Marpan)







