Jakarta, sinar–berita.com|Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2022, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan sistem tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani dalam webinar Sinar Tani bertajuk, ‘Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah: Mau Di Bawa Kemana?’, Rabu (29/11/2023) menjelaskan, salah satu manfaat CPP untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat produsen.
Hal ini dilakukan dengan cara membeli hasil panen petani dan peternak dengan harga wajar, khususnya ketika harga sedang anjlok. Sementara itu di samping operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), CPP juga disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi fungsi dari CPP kita laksanakan di 2023 adalah menjaga di hulu mencegah terjadi kerugian di peternak layer dan peternak ayam broiler, tapi di sisi konsumen para keluarga yang berisiko stunting ini mendapatkan tambahan asupan protein hewani,” jelasnya.
Dari sisi operasional, penugasan pengelolaan CPP diberikan kepada Perum Bulog untuk komoditas pangan pokok strategis seperti beras, jagung, dan kedelai. Sementara ID Food untuk komoditas pangan pokok strategis lainnya seperti daging ayam, telur, dan gula.

Sesuai grand design sistem logistik nasional, berbagai fasilitas tersebut akan dihubungkan dengan Tol Laut yang terintegrasi dengan wilayah-wilayah konsumen dan wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono mengatakan, di sektor hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk menjaga harga di tingkat produsen.
Sedangkan di sektor hulu pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan HAP untuk menjaga harga di tingkat pedagang dan konsumen, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar pemerintah menjaga stok dan harga wajar di seluruh tingkatan baik produsen, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Pada intinya adalah pemerintah punya kewajiban berdiri di tengah, dan harus berpihak pada petani, iya betul! Tetapi tidak hanya itu, tetapi juga kepada konsumen,” tegas Edy.
Direktur Taru Martani Nur Achmad Affandi mengatakan, sebagai salah satu BUMD, PT Taru Martani mendapat penugasan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk terlibat dalam pengelolaan mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi DIY. Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menyerap gabah petani.

“Sejak 2019, PT Taru Martani dipercaya sebagai tempat penitipan cadangan pangan milik Pemda DIY, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Saat ini kami bekerja sama dengan Gapoktan yang punya penggilingan di daerah-daerah. Hal ini dimaksudkan agar ketika bahan pangan itu sewaktu-waktu dibutuhkan bisa secara cepat didistribusikan,” ujar Affandi. [Shanty Rd]







