Rabu, Oktober 14, 2026

Sepanjang 2023, Kejagung berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 74,7 trilliun

Jakarta,  Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 74,7 trilliun dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp.10,4 trilliun sepanjang tahun 2023. Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp.74,733.397.101.429. sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang berhasil diselesaikan sebanyak Rp.10.492.421.079.735.90,” kata Ketut Sumendana dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu, (30/12/2023).

Kepada Wartawan Ketut menjelaskan penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non litigasi. Pada perkara litigasi kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan 1.287 perkara.

“Kami telah telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dan 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara,” ujarnya.

Masih dalam perkara tata usaha negara,lanjutnya Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara sekitar 61,62 persen dan total 271 perkara melalui proses Litigasi,”

Pada perkara non litigasi Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total perkara.” ucap Ketut.

Tak hanya menyelesaikan perkara, Ketut mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2023 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp.6.080.208.939,68.

Selain itu  ungkapnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jumlah produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk, dengan rincian berikut;

  1. Surat edaran Jamdatun nomor SE.001/G/Gs/03/2021 tentang petunjuk teknis penyelesaian/penghapusan tunggakan Eksekusi uang pengganti berdasarkan undang-undang nomor3 tahun 1971.
  2. Pedoman JPN, peningkatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa.
  3. Surat edaran Jamdatun nomor.SE.002/G/Gs/11/2021 tentang pedoman teknis audit hukum PN.
  4. Pedoman Legal Drafting berdasar peraturan perundang – undangan.
  5. Pedoman legal drafting berdasar putusan uji materiil.
  6. Surat edaran Jamdatun nomor SE.03/G/Gs.2/04/2020 tentang pedoman pendampingan keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa.
  7. Surat edaran Jamdatun nomor SE. 02/ G/Gs/05/2023 tentang pedoman penanganan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum dan perlawanan pihak ketiga terhadap aparat penegak hukum.
  8. Surat edaran Jamdatun nomor SE, 01/G/Gtm.1/05/2023 tentang pedoman teknis penanganan sengketa tata usaha negara terkait Pemilu.
  9. Pedoman Jamdatum tentang kumpulan Yurisprudensi dan putusan pilihan petdata dan tata usaha negara.
  10. Pedoman Jamdatun tentang kumpulan Yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara.
  11. Pedoman pendampingan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  12. Pedoman Jamdatum tentang kumpulan yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara, dan
  13. Pedoman Jamdatum tentang kumpulan yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara. [Maria]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles