Jakarta, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 74,7 trilliun dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp.10,4 trilliun sepanjang tahun 2023. Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp.74,733.397.101.429. sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang berhasil diselesaikan sebanyak Rp.10.492.421.079.735.90,” kata Ketut Sumendana dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu, (30/12/2023).
Kepada Wartawan Ketut menjelaskan penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non litigasi. Pada perkara litigasi kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan 1.287 perkara.
“Kami telah telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dan 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara,” ujarnya.

Masih dalam perkara tata usaha negara,lanjutnya Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara sekitar 61,62 persen dan total 271 perkara melalui proses Litigasi,”
Pada perkara non litigasi Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total perkara.” ucap Ketut.
Tak hanya menyelesaikan perkara, Ketut mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2023 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp.6.080.208.939,68.
Selain itu ungkapnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jumlah produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk, dengan rincian berikut;

- Surat edaran Jamdatun nomor SE.001/G/Gs/03/2021 tentang petunjuk teknis penyelesaian/penghapusan tunggakan Eksekusi uang pengganti berdasarkan undang-undang nomor3 tahun 1971.
- Pedoman JPN, peningkatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa.
- Surat edaran Jamdatun nomor.SE.002/G/Gs/11/2021 tentang pedoman teknis audit hukum PN.
- Pedoman Legal Drafting berdasar peraturan perundang – undangan.
- Pedoman legal drafting berdasar putusan uji materiil.
- Surat edaran Jamdatun nomor SE.03/G/Gs.2/04/2020 tentang pedoman pendampingan keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa.
- Surat edaran Jamdatun nomor SE. 02/ G/Gs/05/2023 tentang pedoman penanganan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum dan perlawanan pihak ketiga terhadap aparat penegak hukum.
- Surat edaran Jamdatun nomor SE, 01/G/Gtm.1/05/2023 tentang pedoman teknis penanganan sengketa tata usaha negara terkait Pemilu.
- Pedoman Jamdatum tentang kumpulan Yurisprudensi dan putusan pilihan petdata dan tata usaha negara.
- Pedoman Jamdatun tentang kumpulan Yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara.
- Pedoman pendampingan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- Pedoman Jamdatum tentang kumpulan yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara, dan
- Pedoman Jamdatum tentang kumpulan yurisprudensi dan putusan pilihan perdata dan tata usaha negara. [Maria]







