Jakarta, sinar–berita.com|Pelaksanaan eksekusi PT JJP terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar, menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00, melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
PT JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt. tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No.
727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya, menghukum PT JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00 dan Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 per hari atas
keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT JJP melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara No.1095 K/PDT/2018 dengan amar putusannya menolak permohonan Kasasi PT JJP.
PT JJP kemudian menempuh upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK PT JJP ditolak oleh Majelis Hakim MA pada
tanggal 19 Oktober 2020 dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusanmenolak permohonan PK yang diajukan oleh PT JJP sehingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, KLHK telah melakukan langkahlangkah eksekusi mulai dari, Pengajuan permohonan surat keterangan berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: W10-U4/8915/HK.02/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021, Pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadiri pelaksanaan pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertama tanggal 27 April 2022 sampai dengan terakhir tanggal 14 September 2022.
Namun PT JPP tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, bahkan pada tanggal 1 September 2022 PT JPP mengajukan upaya hukum PK yang kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa ketidakhadiran PT JPP dalam pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pengajuan permohonan PK yang kedua oleh PT JJP kepada Mahkamah Agung menunjukkan PT JPP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.
”Kami telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi berkoordinasi dengan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan instansi terkait lainnya antara lain Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data dukung aset yang akan dilakukan sita eksekusi, hingga PT JJP memenuhi semua kewajibannya dalam memenuhi putusan pengadilan
yang telah inkracht, termasuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan sita
eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta, 15 Januari 2023 mengatakan, ”Dari 19 kasus perkara perdata lingkungan hidup yang telah inkracht, 8 kasus telah menyetor ke
kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah
Rp351.973.592.810,00”. Saat ini 11 perkara yang sudah inkracht sedang dalam proses eksekusi” pungkas Jasmin Ragil. [Shanty Rd]







