Jakarta, sinar–berita.com|Dalam melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi pada proses administrasi perpajakan serta penguatan bisnis identitas digital dan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, perusahaan rintisan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan TTE tersertifikasi PT Privy Identitas Digital (Privy) mengakuisisi perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) PT Garda Bina Utama (AyoPajak).
Kolaborasi antara Privy dan AyoPajak sebagai bagian dari wujud industri digital dalam proses administrasi perpajakan secara digital, aman dan terpercaya.
Platform online AyoPajak dirancang khusus untuk wajib pajak individu, perusahaan (badan), dan konsultan pajak agar dapat melakukan proses administrasi perpajakan secara online seperti pembuatan, pelaporan dan revisi SPT Pajak (e-Filing), pembuatan ID Billing (e-Billing), pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak (e-Faktur), Bukti Potong Pajak (e-Bukpot), yang langsung terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
CEO AyoPajak Andreas Saryadi melalui keterangan tertulis, Senin (12/2/2024)memaparkan, dengan adanya akuisisi ini, Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis untuk proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara online dan memenuhi unsur kepatuhan.
“Semoga akuisisi ini menjadi langkah awal kami dalam mewujudkan sebuah ekosistem digital dimana pengguna dapat menggunakan one stop service layanan administrasi perpajakan yang dilengkapi dengan TTE tersertifikasi, yang memudahkan dan menjangkau seluruh masyarakat untuk melaporkan pajak,” tuturnya.
Andreas mengatakan, kolaborasi AyoPajak dengan Privy merupakan PSrE yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, dapat menjadikan proses administrasi pelaporan pajak secara digital lebih terjamin dalam segi legalitas dan keabsahannya.
Ditambahkannya, hadirnya Privy sebagai PSrE di Indonesia diharapkan akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital.
Pasalnya, kepastian hukum TTE tersertifikasi yang telah diwajibkan untuk semua transaksi elektronik berisiko tinggi oleh UU No.1 Tahun 2024, memiliki kekuatan hukum (evidentiary power) yang sama dengan tanda tangan basah.
“Kami menyambut baik bergabungnya AyoPajak menjadi bagian dari keluarga besar Privy. Kedepannya, AyoPajak diharapkan dapat berkembang menjadi market leader pada sektor administrasi perpajakan digital di Indonesia, yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para wajib pajak,” imbuhnya. [S.Rd/Red]







