Kamis, Oktober 15, 2026

Dalih Pemulihan Ekonomi, Tata Ruang Biar Dilanggar

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Dalih permulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dijadikan alasan pembiaran pelanggaran IMB oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu pemerintah provinsi DKI Jakarta. 

Dalih pemulihan ekonomi itu ‘membiarkan’ 19 unit Cluster di jalan Nuri 1 RT.02 RW.03 kelurahan Pesanggrahan, kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, melanggar zonasi, garis sepadan jalan (GSB), garis sepadan Sungai (GSS), mengangkangi Perda  DKI nomor 1 Tahun 2014, perda DKI nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. 

Dalih pemulihan ekonomi yang dikedepankan itu juga, sekaligus memulihkan kekhawatiran masyarakat Jakarta khususnya, akan rusaknya tata ruang Jakarta yang menimbulkan banjir dan longsor, akibat pemulihan ekonomi segelintir pengembang dan oknum dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, yang ingin memulihkan ekonomi ‘pribadi’ nya. 

Tak ayal, Marihot warga pemilik pemukiman di jalan Nuri 3 Bintaro Permai atau akrab disebut perumahan Jerman, merasa meradang dengan pelanggaran tata ruang berdalih pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 itu. 

Didampingi kuasa Hukumnya Patar Aritonang SH, menyampaikan keluhannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/4/22). 

Marihot menjelaskan, telah melakukan pengaduan ke CKTRP wilayah Jakarta Selatan dan dinas penanaman modal PTSP DKI Jakarta terkait pelanggaran IMB dalam membangun Cluster, yang tidak seharusnya berada di lingkungan tempat tinggalnya, karena Zonasi R5 memiliki ketentuan yang sama sekali tidak mengizinkan 19 unit Cluster ada di Zona R5. 

“Kami sudah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan gugatan nomor 245/G/PTUN. Jkt. Namun, gugatan kami di tolak oleh majelis Hakim PTUN” kata Patar aritonang. 

Pengamat Tata Ruang Ir. Arif Sartono yang dihubungi Sinar Berita Kamis malam (21/4), menanggapi, upaya perusakan tata ruang mesti dihentikan, mengingat kerusakan tata ruang akibat ulah oknum. 

“Kami akan segera mengecek lokasi yang dimaksud, karena perusakan tataruang mesti dihentikan demi keberlangsungan kehidupan dan meminimize bencana yang disebabkan perusakan tataruang” sahut Sartono yang dihubungi via ponselnya. 

Terkait putusan majelis Hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat, Sartono mengemukakan ketidakpahaman majelis hakim PTUN yang menangani perkara itu, tentang tata ruang dan peraturan yang menyertainya.[Red/pr]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles