Kamis, Oktober 15, 2026

Pengacara Peradi Otto Ditolak Di PN Jaksel, Hotman Paris Sudah Gabung DPN Indonesia

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Kuasa hukum tergugat 1 dalam peradilan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan.

Hal tersebut secara langsung dikemukakan oleh Albert, kuasa hukum tergugat 1 dalam persidangan itu, Rabu (20/4/22).

“Kami keberatan, karena kartu anggota kuasa hukum penggugat sudah tidak sah, sebab mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan SK Peradi (versi Otto) sudah tidak sah lagi. Kami meminta penggugat untuk mengganti advokat nya” kilah Albert ditengah persidangan.

Hal itu terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.

Keberatan yang disampaikan oleh Albert ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022.

Dalam putusannya,  MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi versi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam.

Diketahui, dalam putusannya, PN Lubuk Pakam menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebab, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu enam bulan sebagaimana amanat hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan, menyatakan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.

“Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu, karena pembuktian juga belum lengkap maka, sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022,” simpul majelis  hakim menyikapi.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasannya keluar dari Peradi karena tak setuju bahwa Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, ini tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut. Apalagi, AD/ART tidak disahkan lewat munas, melainkan melalui pleno.

Menurut Hotman, dalam AD/ART baru, Otto mengubah aturan yang memuat, ketua umum Peradi boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua kali, asal tidak berturut-turut.

Hotman juga mengungkapkan, AD/ART itu telah dinyatakan tidak sah, dan telah digugat ke pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam dan dikuatkan oleh putusan pengadilan Tinggi (PT) Medan, juga putusan mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi kubu Peradi versi Otto Hasibuan.

“Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah. Berarti, seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” beber Hotman.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea juga telah bergabung dengan organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) setelah keluar dari Peradi versi Otto Hasibuan. Hal ini dilengkapi pernyataaan presiden DPNI Faizal Hafied yang mengatakan bahwa Hotman sangat yakin dan bangga bisa bergabung di DPNI.

“Hotman Paris adalah salah satu ikon terbaik dunia hukum di Indonesia, dengan bergabungnya beliau di DPNI, akan semakin memperkuat visi kami untuk menjadi salah satu organisasi advokat besar di Indonesia,” kata Faizal saat confirm sinar-berita.com

Ia menjelaskan, DPN Indonesia merupakan organisasi advokat yang didirikan untuk berkontribusi dalam mencetak advokat andal dan berkualitas, dan sudah beroleh pengesahan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pengumuman dari Hotman Paris, sehubungan dengan pemberitaan di media, bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi [di bawah kepemimpinan] Otto Hasibuan, jawaban saya adalah benar,” kata Hotman Paris dalam press confferencee, belum lama ini.

Namun, Hotman Paris Hutapea pengacara kelas dunia ini enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi, berjanji akan menjelaskan hal tersebut jika waktunya telah tiba. [Richard Arto/pr]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles