JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Dalih permulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dijadikan alasan pembiaran pelanggaran IMB oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Dalih pemulihan ekonomi itu ‘membiarkan’ 19 unit Cluster di jalan Nuri 1 RT.02 RW.03 kelurahan Pesanggrahan, kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, melanggar zonasi, garis sepadan jalan (GSB), garis sepadan Sungai (GSS), mengangkangi Perda DKI nomor 1 Tahun 2014, perda DKI nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dalih pemulihan ekonomi yang dikedepankan itu juga, sekaligus memulihkan kekhawatiran masyarakat Jakarta khususnya, akan rusaknya tata ruang Jakarta yang menimbulkan banjir dan longsor, akibat pemulihan ekonomi segelintir pengembang dan oknum dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, yang ingin memulihkan ekonomi ‘pribadi’ nya.
Tak ayal, Marihot warga pemilik pemukiman di jalan Nuri 3 Bintaro Permai atau akrab disebut perumahan Jerman, merasa meradang dengan pelanggaran tata ruang berdalih pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 itu.
Didampingi kuasa Hukumnya Patar Aritonang SH, menyampaikan keluhannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/4/22).
Marihot menjelaskan, telah melakukan pengaduan ke CKTRP wilayah Jakarta Selatan dan dinas penanaman modal PTSP DKI Jakarta terkait pelanggaran IMB dalam membangun Cluster, yang tidak seharusnya berada di lingkungan tempat tinggalnya, karena Zonasi R5 memiliki ketentuan yang sama sekali tidak mengizinkan 19 unit Cluster ada di Zona R5.
“Kami sudah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan gugatan nomor 245/G/PTUN. Jkt. Namun, gugatan kami di tolak oleh majelis Hakim PTUN” kata Patar aritonang.
Pengamat Tata Ruang Ir. Arif Sartono yang dihubungi Sinar Berita Kamis malam (21/4), menanggapi, upaya perusakan tata ruang mesti dihentikan, mengingat kerusakan tata ruang akibat ulah oknum.
“Kami akan segera mengecek lokasi yang dimaksud, karena perusakan tataruang mesti dihentikan demi keberlangsungan kehidupan dan meminimize bencana yang disebabkan perusakan tataruang” sahut Sartono yang dihubungi via ponselnya.
Terkait putusan majelis Hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat, Sartono mengemukakan ketidakpahaman majelis hakim PTUN yang menangani perkara itu, tentang tata ruang dan peraturan yang menyertainya.[Red/pr]







