Jakarta, sinarberita.com|Pengadlian Negeri (PN) Jakarta Timur di jalan Dr. Sumarno Penggilingan Jakarta Timur didatangi 40 advokat dan Pemuda Lahatale Putih Merah Maluku (PLPMM) dalam agenda sidang Perdana Pra-peradilan (Prapid) terhadap mantan Kapolsek Metro Kramatjati Kompol Hj. Tuti, dan Penyidik di Polsek Kramatjati Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024).
Kedatangan 40 Advokat Siwalima Maluku (ASM) bersama PLMP Maluku ini merupakan wujud solidaritas atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan mantan Kapolsek Kompol Hj. Tuty dan Penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatjati terhadap seorang Advokat Abdul Basir Latuconsina (anggota PERADI), yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat
Sidang perdana Prapid yang dibuka oleh hakim tunggal Imanuel menyatakan bahwa berdasarkan SOP PN Jakarta Timur sudah memanggil kapolsek dan penyidik sebagai termohon, namun termohon tidak hadir, dan majelis Imanuel memberikan keterangan bahwa pemanggilan kedua akan dilakukan.
“Kalau termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka sidang diteruskan walau tidak ada termohon karena di anggap tidak menggunakan kesempatannya, dan proses persidangan prapid ini hanya selama tujuh hari,” tegasnya.
Ditemui awak media usai sidang, Ketua Tim kuasa hukum MN. Melay mengatakan hal ini merupakan wujud kriminalisasi terhadap profesi advokat, dan pihaknya mengajukan upaya hukum berupa peraturan untuk menguji, apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu sah atau tidak berdasarkan hukum acara pidana.
“Ini kriminalisasi terhadap profesi advokat jadi hari ini kami tim kuasa hukum dalam hal ini, kami mengajukan upaya hukum, soal apakah penetapan tersangka itu didasarkan pada LP (laporan polisi), di mana LP itu adalah 170 atau pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP, tapi ternyata setelah pemanggilan tersangka pertama dan kedua bukan untuk pemerikaan, tapi langsung di masuk ke tahap kedua dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (1 ) KUHP,” jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan harapannya agar pihak termohonan dalam hal ini adalah pihak Polsek Kramatjati untuk hadir supaya jelas aspek formil dalam hal penetapan tersangka terhadap kliennya yaitu, Abdul Basir Latuconsina yang merupakan Anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan ini.
“Sidang pertama ini adalah rencananya akan mengagendakan pembacaan terhadap Prapid namun termohon tidak hadir maka untuk itu terpaksa sidang hari ini ditunda Rabu depan,” imbuhnya.
Mn. Malay menjelaskan, sesuai SOP, cuma ada dua kali panggilan. Apabila hingga panggilan kedua termohon juga tidak hadir, maka sidang berlanjut langsung dengan pembuktian sama saksi langsung putusan dan tidak ada banding maupun kasasi kerena sudah bersifat final.
Ketua Tim kuasa hukum Abdul Basir Latuconsina SH ini datang di PN Jakarta Timur dengan didampingi oleh Syarif Hasan sebagai Sekretaris tim, dan M.Nashir Tuasikal wakil ketua tim. [Edi/Arto]







