Kamis, Oktober 15, 2026

Mantan Kapolsek Kramatjati Diduga Lakukan ‘Kriminalisasi’ Terhadap Provesi Advokat

Jakarta, sinarberita.com|Pengadlian Negeri (PN) Jakarta Timur di jalan Dr.  Sumarno Penggilingan Jakarta Timur didatangi 40 advokat dan Pemuda Lahatale Putih Merah Maluku (PLPMM) dalam agenda sidang Perdana Pra-peradilan (Prapid) terhadap mantan Kapolsek Metro Kramatjati Kompol Hj. Tuti, dan Penyidik di Polsek Kramatjati Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024).

Kedatangan 40 Advokat Siwalima Maluku (ASM) bersama PLMP Maluku ini merupakan wujud solidaritas atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan mantan Kapolsek Kompol Hj. Tuty dan Penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatjati terhadap seorang Advokat Abdul Basir Latuconsina (anggota PERADI), yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat

Sidang perdana Prapid yang dibuka oleh hakim tunggal Imanuel menyatakan bahwa berdasarkan SOP PN Jakarta Timur sudah memanggil kapolsek dan penyidik sebagai termohon, namun termohon tidak hadir, dan majelis  Imanuel memberikan keterangan bahwa pemanggilan kedua akan dilakukan.

“Kalau termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka sidang diteruskan walau tidak ada termohon karena di anggap tidak menggunakan kesempatannya, dan proses persidangan prapid ini hanya selama tujuh hari,” tegasnya.

Ditemui awak media usai sidang, Ketua Tim kuasa hukum MN. Melay mengatakan hal ini merupakan wujud kriminalisasi terhadap profesi advokat, dan pihaknya  mengajukan upaya hukum berupa peraturan untuk menguji, apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu sah atau tidak berdasarkan hukum acara pidana.

“Ini kriminalisasi terhadap profesi advokat jadi hari ini kami tim kuasa hukum dalam hal ini, kami mengajukan upaya hukum, soal apakah  penetapan tersangka itu didasarkan pada LP (laporan polisi), di mana LP itu adalah 170 atau pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP, tapi ternyata setelah pemanggilan tersangka pertama dan kedua bukan untuk pemerikaan, tapi langsung di masuk ke tahap kedua dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (1 ) KUHP,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan harapannya agar  pihak termohonan dalam hal ini adalah pihak Polsek Kramatjati untuk hadir supaya  jelas aspek formil dalam hal penetapan tersangka terhadap kliennya yaitu, Abdul Basir Latuconsina yang merupakan Anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan ini.

“Sidang pertama ini adalah rencananya akan mengagendakan pembacaan terhadap Prapid namun termohon tidak hadir maka untuk itu terpaksa sidang hari ini ditunda Rabu depan,” imbuhnya.

Mn. Malay menjelaskan, sesuai SOP, cuma ada dua kali panggilan. Apabila hingga panggilan kedua termohon juga tidak hadir, maka sidang berlanjut langsung dengan pembuktian sama saksi langsung putusan dan tidak ada banding maupun kasasi kerena sudah bersifat final.

Ketua Tim kuasa hukum Abdul Basir Latuconsina SH ini datang di PN Jakarta Timur dengan didampingi oleh Syarif Hasan sebagai Sekretaris tim, dan M.Nashir Tuasikal wakil ketua tim. [Edi/Arto]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles