Jakarta, sinar–berita.com |Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril.Ihza Mahendra mengatakan saat ini Pemeritah berupaya merancang Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau Transfer Of Prisoners.
Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana kenegara asal.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan, ” kata Yusril dalam acara seminar nasional pemulangan narapidana dalam kajian hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara verbal dilansir ant, Sabtu, ( 8- 3-25 ).
Menurut Yusril pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antar negara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana kenegara asal juga dilakukan dengan syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai dinegara asal. Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antar negara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

“Salah satu contoh adalah kasus Mery Jane. Dalam Transfer Of Prisobers ini, Filipina memberikan akses kepada kedutaan besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya.” ujar Yusril.
Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi Internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.[Maria]







