Bandung, sinar–berita.com| Kasus pelarangan ibadah jemaat Gerejs Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung yang terjadi pada 5 Maret 2025 terus menuai polemik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam pernyataanya kepada media Senin (10/3/25) mengaku, belum mengetahui secara rinci kejadian tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut.
Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan dikalangan umat Katolik Jawa Barat yang menilai peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Agama dan lembaga terkait.
Wakil bidang Riset, Advokasi dan Bantuan Hukum, Padro Franciscus SH MH menegaskan bahwa kejadian ini menunjukan adanya kelemahan dalam fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap hak beribadah bagi umat Katolik di Jawa Barat.
Menurutnya, peran Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Jawa Barat harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa hak-hak umat Katolik dalam menjalankan ibadahnya tetap terjamin.
“Kami sangat menyayangkan respon Menteri Agama yang terkesan lamban dan kurang tegas dalam menyikapi kasus ini. Penolakan terhadap ibadah yang sah dan legal ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan beragama di Indonesia. Oleh karena itu kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Pembimas Katolik Jawa Barat,” ujar Pedro.

Lebih lanjut Pedro menyoroti bahwa gedung Arcamanik, yang menjadi lokasi ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul, merupakan aset sah PGAK Santa Odilla. Gedung ini telah memiliki sertifikat hak milik dan sebelumnya tetap bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Oleh karena itu, penolakan ibadah ditempat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menunjukan adanya tekanan dari kelompok tertentu yang bertentangan dengan prinsip toleransi dan kebebasan beragama.
Pemuda Katolik Jawa Barat juga meminta agar Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Katolik, turun tangan langsung dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang dimasa mendatang.
Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil dan institusi terkait untuk mengawal kasus ini agar tidak berlarut larut.
“Kami tidak ada pembiaran terhadap tindakan intoleransi semacam ini. Negara harus hadir untuk melindungi hak beribadah setiap warganya tanpa kecuali. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dan terus melakykan tindakan diskriminatif terhadap umat beragama,” tambahnya.
Pemuda Katolik Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
Mereka berharap evaluasi terhadap Pembimas Katolik Jawa Barat dapat segera dilakukan demi memastikan bahwa ini benar – benar menjalankan tugasnya dengan baik dalam membina dan melindungi umat Katolik di wilayah tersebut.[Maria]







