Rabu, Oktober 14, 2026

Pertimbangan Pemulihan Ekonomi, Hakim PTUN Menangkan Pelanggar Hukum

JAKARTA, SINAR-BERITA – Dibulatan bumi ini, undang-undang apapun, pasal dan ayat berapa pun, belum ada ditemukan ayat yang berbunyi – boleh mendirikan bangunan diatas garis sepadan jalan (melanggar GSB) maupun diatas sungai (melanggar GSS) disaat pandemi Covid-19. 

Namun di Indonesia, versi majelis hakim PTUN Jakarta, menerapkan hukum terkait batasan kewenangan, dimana majelis hakim menyatakan kepala dinas penanaman modal-palayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) pemprov DKI Jakarta, telah benar dan sesuai dalam menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 249 terkait rumah tinggal tiga lantai di kelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan. 

Terkesan pandir atau sebab melirik imbalan receh dengan mengorbankan lingkungan hidup, namun hal itu terlontar dari mulut sekelompok ‘majelis Hakim’ yang punya beberapa gelar dibelakang namanya. 

Tentu saja putusan ‘yang mulia’ hakim PTUN ini membuat kuasa hukum prinsipal penggugat Marihot, Patar Aritonang SH menggaung dan akhirnya melakukan press conferrencee beberapa waktu lalu di Jakarta, (21/4/2022). 

“semestinya kewenangan IMB rumah tinggal tiga lantai merupakan kewenangan kepalau unit pelaksana PTSP kecamatan Pesanggrahan. Sedangkan kewenangan kepala dinas PM PTSP adalah untuk untuk bangunan gedung/non rumah tinggal delapan lantai keatas berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2017, sebagaimana tertera pada Lampiran Tabel halaman 8 angka 37” keluh Patar Aritonang SH kepada para wartawan ketika itu.

Dipaparkan Patar, dasar hukum pertimbangan majelis hakim berdasarkan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perda No 2 tahun 2020 terkait penyederhanaan dan fleksibilitas perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, yang dalam prakteknya mempedomani surat edaran kepala Dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta No 21 tahun 2020 tentang percepatan dan relaksasi pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka mendorong aktifitas perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

“Bahwa faktanya, IMB nomor 249 yang diterbitkan kepala dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta terbukti melanggar ketentuan Pasal 2.3.1.4 butir (b) Pergub DKI Jakarta nomor 135 tahun 2019 Tentang Tata Bangunan yaitu, jalan dengan lebar rencana jalan maksimum 12 meter, GSB sebesar setengah kali lebar rencana jalan” terang Patar Aritonang.

Patar menjelaskan, terhadap IMB No 249 yang diterbitkan oleh kepala dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta, telah dikenakan sanksi SEGEL oleh petugas  suku dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Agustus 2021 karena terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ).

“Namun, fakta dan bukti tersebut sama sekali tidak dijadikan pedoman pertimbangan oleh majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terkesan ada rasa keberpihakan yang telah terjadi dalam proses persidangan perkara gugatan TUN tersebut” tutur Patar Aritonang SH.[Red/pc]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles