Rabu, Oktober 14, 2026

MA Didesak Audit Sembilan Putusan Kontradiktif

Jakarta, sinar–berita.com| Terkait dugaan adanya campur tangan mafia peradilan dalam putusan-putusan peradilan yang dinilai kontradiktif atas sembilan putusan pengadilan berkaitan dengan sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), ketua umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso SH menyerukan agar Mahkamah Agung kembali melakukan audit atas sebanyak sembilan perkara menyangkut sengketa didalam tubuh APKOMINDO. 

Soegiharto Santoso mengatakan, selaku ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha APKOMINDO yang sah, dirinya menyoroti adanya dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang mengancam marwah peradilan Indonesia.

Sorotan ini disampaikan menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah dikirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.

Soegiharto mengungkapkan adanya kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen-dokumen resmi pengadilan.

Soegiharto Santoso yang akrab dipanggil Hoky ini mengungkapkan, dalam peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APKOMINDO, pada waktu bersamaan yakni tanggal 2 Februari 2015, firma hukum Kula Mitra Law Firm menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.

Hoky menuturkan, dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, disebutkan Munaslub tersebut mengangkat; Ketua Umum Apkomindo Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan

Sementara dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan; Ketua Umum Rudi Rusdiah BE, MA., Sekretaris Jenderal Rudi D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar.  Bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua fakta berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Hoky  di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Yang  ironis, Hoky menambahkan, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini telah memenangkan sembilan perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.

“Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun,” tegas Hoky.

Soegiharto Santoso menilai, kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan dimana putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan.

Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan Sekjen PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI dan Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia ini menyebutkan, upaya pengungkapan kebenaran materiil di persidangan dan sikap tertutup kuasa hukum penggugat, membuat penguakan fakta hukum semakin terkesan samar adanya.

Dalam persidangan Selasa 23 September 2025, kuasa hukum penggugat tidak mampu memberikan jawaban yang jelas  dan memuaskan, ketika majelis hakim PTUN Jakarta meminta penjelasan secara terbuka.

“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi. Akta-akta notaris yang dihasilkan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Hoky.

Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 Laporan Polisi yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu.

Sayangnya, Hoky melanjutkan, hingga kini status semua laporan tersebut masih tahap penyelidikan tanpa kemajuan berarti. Sebaliknya, ketika dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan sangat cepat. [arto]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles