Kamis, Oktober 15, 2026

Majelis Hakim PTUN Jakarta Diminta Tidak ‘Serampangan’ Dalam Putusannya

Jakarta, sinar–berita.com|Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara gugatan nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diminta untuk memeriksa secara cermat obyek gugatan yang ditanganinya serta menggunakan akurasi faktual perkara gugat menggugat yang sudah berlangsung satu dekade ini.

Hal itu disiratkan oleh Ketua Umum DPP.  Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) periode 2023 – 2028 Ir. Soegiharto Santoso SH, dalam keterangan pers nya dilingkungan gedung PTUN Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky ini menyebutkan, terkait perkara ini, dirinya bahkan sudah pernah mengalami penahanan diri di Lapas Bantul DI Yogyakarta.

Hoky menyebutkan, dalam surat perkara gugatan nomor. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kuasa Hukum Penggugat dari Firma Kula Mitra, (ditandatangani oleh: Filipus Arya Sembadastyo, Josephine Levina Pietra, Hendi Sucahyo Supadiono, dan Seyla Missy Togito Silitonga) pada halaman 12 menyatakan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 mengangkat Rudy Dermawan sebagai ketua umum, Faaz Ismail sebagai sekretaris jenderal, dan Adnan sebagai bendahara.

Sebaliknya, dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T.II–17), Kuasa Hukum yang sama ,ditandatangani oleh Filipus Arya Sembadastyo, dan Josephine Levina Pietra,  pada halaman 9 menyebutkan hasil berbeda untuk peristiwa dan tanggal yang sama 2 Februari 2015 yakni, Rudi Rusdiah sebagai ketua umum, Rudi D. Muliadi sebagai sebagai sekretaris jenderal, dan Suharto Juwono sebagai bendahara.

“Jadi, pertanyaan hukum yang sangat mendasar adalah bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, menghasilkan dua versi fakta yang berbeda dalam dokumen resmi pengadilan?”

Hoky mengigatkan agar majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili perkara nomor 212/G/2025/PTUN. Jkt, memeriksa dan menyimpulkan kronologis perkara yang sudah berlansung lama ini secara saksama, tidak melirik pada siapa yang mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar tidak serampangan dalam kesimpulan dan putusannya.

“Coba ditanya (pihak penggugat) mana yang benar, dihalaman berapa dari akta notaris No. 55 yang ada pernyataan pemilihan ataupun pengangkatan ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara Apkomindo,” desak Hoky.

 

Hoky menambahkan, sesungguhnya, dalam akta notaris nomor 55, dalam proses peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 itu tidak ada proses pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara, karena hanya untuk perubahan anggaran dasar Apkomindo saja.[arto]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles