Jakarta, sinar–berita.com|Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara gugatan nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diminta untuk memeriksa secara cermat obyek gugatan yang ditanganinya serta menggunakan akurasi faktual perkara gugat menggugat yang sudah berlangsung satu dekade ini.
Hal itu disiratkan oleh Ketua Umum DPP. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) periode 2023 – 2028 Ir. Soegiharto Santoso SH, dalam keterangan pers nya dilingkungan gedung PTUN Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky ini menyebutkan, terkait perkara ini, dirinya bahkan sudah pernah mengalami penahanan diri di Lapas Bantul DI Yogyakarta.
Hoky menyebutkan, dalam surat perkara gugatan nomor. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kuasa Hukum Penggugat dari Firma Kula Mitra, (ditandatangani oleh: Filipus Arya Sembadastyo, Josephine Levina Pietra, Hendi Sucahyo Supadiono, dan Seyla Missy Togito Silitonga) pada halaman 12 menyatakan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 mengangkat Rudy Dermawan sebagai ketua umum, Faaz Ismail sebagai sekretaris jenderal, dan Adnan sebagai bendahara.

Sebaliknya, dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T.II–17), Kuasa Hukum yang sama ,ditandatangani oleh Filipus Arya Sembadastyo, dan Josephine Levina Pietra, pada halaman 9 menyebutkan hasil berbeda untuk peristiwa dan tanggal yang sama 2 Februari 2015 yakni, Rudi Rusdiah sebagai ketua umum, Rudi D. Muliadi sebagai sebagai sekretaris jenderal, dan Suharto Juwono sebagai bendahara.
“Jadi, pertanyaan hukum yang sangat mendasar adalah bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, menghasilkan dua versi fakta yang berbeda dalam dokumen resmi pengadilan?”
Hoky mengigatkan agar majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili perkara nomor 212/G/2025/PTUN. Jkt, memeriksa dan menyimpulkan kronologis perkara yang sudah berlansung lama ini secara saksama, tidak melirik pada siapa yang mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar tidak serampangan dalam kesimpulan dan putusannya.
“Coba ditanya (pihak penggugat) mana yang benar, dihalaman berapa dari akta notaris No. 55 yang ada pernyataan pemilihan ataupun pengangkatan ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara Apkomindo,” desak Hoky.

Hoky menambahkan, sesungguhnya, dalam akta notaris nomor 55, dalam proses peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 itu tidak ada proses pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara, karena hanya untuk perubahan anggaran dasar Apkomindo saja.[arto]







